Satreskrim Polresta Tanjungpinang Tangkap Karyawan Kafe Pelaku Pencurian

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo memberikan keterangan pers terkait penangkapan karyawan cafe yang membawa kabur barang-barang tempatnya bekerja, Senin (05/08/2024). (F-Sahrul)

Tanjungpinang (SN) – Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap Adi Rianto, seorang karyawan kafe di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang, yang kabur ke Batam setelah melakukan pencurian barang-barang senilai Rp11 juta.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, mengungkapkan bahwa penangkapan Adi Rianto dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dan melakukan penyelidikan mendalam.

“Kami menangkap tersangka tersebut di Batam beberapa hari lalu,” ujar Agung di Tanjunginang, Senin (05/08/2024).

Menurut Kasat Reskrim, aksi pencurian pelaku sempat terekam oleh kamera pengawas (CCTV) kafe. Setelah berhasil menggasak berbagai barang dan uang milik kafe, pelaku langsung melarikan diri ke Batam.

“Ada beberapa barang bukti yang berhasil kami amankan. Saat ini pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Agung.

Adi Rianto akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara antara 5 hingga 7 tahun.

Pencurian tersebut terjadi pada Senin, (22/08/2024), di kafe Tempat Alif, Jalan Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang. Adi Rianto, yang baru bekerja selama satu bulan dan memiliki kunci kafe, diduga menggasak satu unit laptop, satu unit Play Station 3 (PS 3), uang hasil jual beli, dan satu unit ponsel.

Pemilik kafe, Rina, mengatakan bahwa ia baru mengetahui pencurian setelah mendapatkan laporan dari salah satu karyawan mengenai barang-barang berharga yang hilang. “Kerugian total mencapai sekitar Rp11 jutaan,” ujarnya.

Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *