Polres Kepulauan Anambas Tetapkan Nahkoda KM. Samarinda sebagai Tersangka

Polres Kepulauan Anambas menetapkan Musnawi (49), nahkoda KM. Samarinda, sebagai tersangka terkait tenggelamnya kapal motor di perairan Butun, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas pada 26 Juli 2024 lalu. (F-Yanto)

Anambas (SN) – Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas menetapkan Musnawi (49), nahkoda KM. Samarinda, sebagai tersangka terkait tenggelamnya kapal motor di perairan Butun, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas pada 26 Juli 2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan penyidikan mendalam yang menunjukkan kelalaian dari pihak nahkoda.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas Iptu Rio Ardian mengungkapkan bahwa Musnawi dijerat dengan Pasal 302 Ayat (3) UU No. 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran Jo Pasal 361 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.

“Musnawi dipidana sebagai nahkoda yang mengoperasikan kapalnya meskipun ia mengetahui kapal tersebut tidak layak untuk melaut, bahkan menyebabkan kematian dan kerugian,” jelas Iptu Rio Ardian, Minggu (04/08/2024).

Musnawi telah diamankan pada Sabtu (3/8) di rumahnya yang beralamat di Jalan Takari RT 002/RW 002, Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Menurut Iptu Rio Ardian, kronologi kejadian berawal pada Jumat, 26 Juli 2024, pukul 16.30 WIB, ketika Musnawi dan anak kandungnya sebagai ABK, memulai perjalanan dari Pelabuhan Sri Siantan Tarempa dengan membawa sekitar 50 penumpang dan tiga unit sepeda motor. Kapal menuju Pelabuhan Matak Kecil (Palmatak) dalam kondisi angin dan ombak yang cukup kuat.

Sekitar pukul 16.50 WIB, saat kapal berada di perairan Butun, kapal yang dikemudikan Musnawi diterjang ombak dari arah barat, menyebabkan kapal miring dan air laut mulai masuk ke dalam lambung kapal. Musnawi kemudian mengarahkan penumpang untuk keluar dari kapal. Namun, saat kapal mulai tenggelam, Musnawi tidak dapat berbuat banyak untuk menyelamatkan penumpang yang masih berada di dalam kapal.

Sementara penumpang terombang-ambing di laut, sebuah kapal pompong dari Palmatak datang dan memberikan bantuan berupa jiregen. Beberapa penumpang yang mengapung berhasil diselamatkan. Setelah 15 menit, kapal-kapal speed dan tim SAR gabungan dari Bakamla, TNI, Polri, dan BPBD tiba di lokasi untuk menyelamatkan korban.

Kasat Reskrim Iptu Rio Ardian menekankan bahwa tindakan kelalaian ini sangat disayangkan mengingat keselamatan penumpang seharusnya menjadi prioritas utama dalam setiap perjalanan laut. Penyidikan masih berlangsung untuk memastikan tanggung jawab lebih lanjut terkait kejadian tersebut.

Wartawan : Yanto
Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *