Satreskrim Polres Bintan Periksa Oknum Satpol PP dan Staf DPRD Terkait Kasus Pelarangan Liputan
Bintan (SN) – Satreskrim Polres Bintan telah memulai pemeriksaan terhadap oknum petugas Satpol PP dan staf DPRD Bintan terkait kasus pelarangan liputan yang dilaporkan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang. Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan aduan yang diterima dari AJI Tanjungpinang mengenai pelanggaran kebebasan pers.
Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan Limbong, melalui Kanit Tipiter Iptu Adi Satrio Gustian, mengonfirmasi bahwa kedua oknum tersebut telah diperiksa pada malam Jumat (02/08/2024).
“Kami telah memeriksa kedua orang tersebut untuk dimintai keterangan terkait aduan yang ada,” kata Limbong pada Sabtu, (03/08/2024).
Dari hasil pemeriksaan sementara, Limbong menyebutkan bahwa kedua oknum tersebut melaksanakan tindakan berdasarkan perintah atasan mereka dan bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menjadi pokok masalah adalah agenda terbuka.
“Sejauh ini, mereka hanya kami periksa sebagai saksi. Dari keterangan mereka, mereka bekerja atas perintah atasan. Kami berencana untuk memanggil pimpinan mereka pada hari Senin nanti,” jelas Limbong.
Sebelumnya, AJI Tanjungpinang mengkritik tindakan oknum staf DPRD Bintan dan Anggota Satpol PP tersebut, menyatakan bahwa tindakan mereka melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).
Ketua AJI Tanjungpinang, Sutana, menegaskan bahwa kebebasan pers termasuk hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, serta hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum.
“Karena kawasan tersebut merupakan aktivitas umum, tindakan pelarangan itu bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pers Pasal 18 ayat (1) yang mengatur bahwa menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana dengan penjara hingga 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” tegas Sutana.
Sementara, Koordinator Advokasi AJI Tanjungpinang, M. Bunga Ashab, berharap agar laporan aduan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Polres Bintan.
“Kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh undang-undang, dan segala tindakan yang merugikan jurnalis harus diproses hukum. Jangan dianggap sepele,” ujar Ashab.
Wartawan : Nazar
Editor : Mukhamad