Satreskrim Polres Kepulauan Anambas Serahkan Tersangka Kasus Pembunuhan Bayi ke Cabjari Natuna

Natuna (SN) – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap dua dalam perkara tindak pidana pembunuhan bayi ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Rabu (31/07/2024).
Tersangka berinisial MS, yang diduga melakukan pembunuhan terhadap bayi kandungnya pada 12 Juli 2024 lalu, telah diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto, melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas Iptu Rio Adrian, menjelaskan bahwa pelimpahan berkas ini dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
“Setelah dinyatakan lengkap, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa ini, juga merupakan langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum atas tindakan pembunuhan,” tegas Rio Adrian.
Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti, proses penyidikan dinyatakan selesai dan dilanjutkan dengan pembuatan berita acara serah terima.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan langsung di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa kemarin siang,” ucapnya.
Baca juga : Polres Anambas Ungkap Kasus Pembuangan dan Pembunuhan Bayi di Tarempa
Sebelumnya diberitakan, Penemuan mayat bayi perempuan yang membusuk membuat geger warga di Jalan Pemuda, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Anambas, pada Jumat (12/07/2024). Mayat bayi yang sudah dipenuhi lalat tersebut ditemukan tergeletak di atas tumpukan tanah, diperkirakan telah meninggal lebih dari 3 hari.
Penemuan tragis ini pertama kali dilaporkan oleh Hajariah, seorang warga setempat yang sedang menata tanaman pagi itu.
“Pagi tadi ditemukan, sebelumnya sudah ada tumpukan tanah disitu, saya lagi menata tanaman, mau ambil air di drum, terpandang tumpukan tanah itu ada bayi,” ungkap Hajariah.
Wartawan : Yanto
Editor : M Nazarullah