Asintel Danlantamal IV Sosialisasi Bahaya Judi Online di Lanal Tanjung Balai Karimun

Karimun (SN) – Asisten Intelijen (Asintel) Danlantamal IV Kolonel Laut (P) Joko Santosa mengadakan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya Judi Online (Judol) kepada prajurit dan keluarga Lanal Tanjung Balai Karimun. Acara ini berlangsung di Aula Yos Sudarso Mako Lanal Tanjung Balai Karimun, Rabu (31/07/2024).
Sosialisasi ini merupakan perintah dari Komandan Lantamal IV Batam, Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto, yang bertujuan untuk mengantisipasi agar personel TNI AL jajaran Lantamal IV tidak terjerumus dalam kegiatan judi online maupun pinjaman online.
Kolonel Joko Santosa, yang juga merupakan mantan Komandan Lanal Tanjung Balai Karimun, menekankan pentingnya pemahaman tentang bahaya judi online dan pinjaman online.
“Kita mengajak seluruh jajaran serta komponen masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan janji–janji keuntungan besar yang ditawarkan oleh situs–situs judi online,” ungkapnya.
Dalam laporannya, Kolonel Joko juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2023 hingga pertengahan 2024, Kemenkominfo PPATK mencatat transaksi judi online mencapai Rp327 triliun rupiah. Hal ini mendorong pemerintah Indonesia untuk menetapkan status darurat judi online di tanah air.
Lebih jauh, Kolonel Joko mengingatkan dampak terburuk dari judi online yang dapat mengakibatkan pemecatan personel dan bahkan risiko bunuh diri.
“Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menghindari keterlibatan dalam judi online dengan cara meningkatkan mental spiritual diri, memahami literasi hukum tentang judi online, dan memperhatikan peran keluarga dalam pola tingkah laku keseharian agar terhindar dari masalah ini,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa literasi manajemen keuangan dan pengetahuan tentang investasi penting untuk anggota Jalasenastri dalam mengelola keuangan keluarga.
Kadiskum Lantamal IV, Letkol Laut (H) Sigit Sutadi Nugroho, menekankan kepada peserta sosialisasi bahwa keterlibatan dalam judi online dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU ITE Pasal 42 ayat (2) dan KUHPM Pasal 103 mengenai hukum pidana judi online. Personel yang terlibat bisa dijatuhi hukuman PTDH dan istri tidak akan mendapatkan hak pensiun.
“Jika ada keluarga yang terlibat dalam judi online, segera laporkan kejadian tersebut kepada POM satuan dan Diskum untuk mendapatkan konseling dan bantuan hukum, baik secara langsung maupun melalui komunikasi elektronik,” tambahnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut adalah Komandan Lanal Tanjung Balai Karimun, Letkol Laut (P) Anro Casanova, Palaksa Lanal TBK, Pasops Lanal TBK, Pasintel Lanal TBK, serta para Perwira, Bintara, Tamtama, PNS, dan PHL Lanal TBK.
Wartawan : Riko
Editor : M Nazarullah