Satlantas Polres Kepulauan Anambas Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong di Bengkel Variasi

Anambas (SN) – Satuan Lalu Lintas Polres Kepulauan Anambas melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait penggunaan knalpot brong kepada pemilik bengkel variasi dan toko sparepart di sekitar Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (22/07/2024) dengan tujuan untuk menegakkan peraturan dan tata tertib lalu lintas terkait larangan penggunaan knalpot brong atau racing.
Kasat Lantas Polres Kepulauan Anambas, Iptu Feby Tri Gunawan, mewakili Kapolres AKBP Apri Fajar Hermanto menyampaikan bahwa dalam sosialisasi tersebut, bengkel dan toko sparepart yang menjual knalpot diminta untuk tidak lagi menyediakan atau memasang knalpot brong.
Menurutnya, penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dengan suara yang sangat besar dan berisik yang tentunya sangat meresahkan masyarakat yang mendengarnya.
“Penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan teknis kendaraan, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1),” ujar Feby Tri Gunawan.
Feby juga menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pemilik bengkel dan toko sparepart tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keamanan dan kenyamanan bersama. Ia menghimbau seluruh masyarakat untuk mendukung upaya penertiban ini guna menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan aman dari gangguan suara knalpot yang berlebihan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan bahwa pemilik bengkel dan toko sparepart akan turut aktif dalam mendukung upaya penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot brong, sehingga dapat tercipta kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan aman bagi seluruh pengguna jalan di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Wartawan : Soleh
Editor : M Nazarullah