Dewan KPBPB Bintan Buka Seleksi Calon Kepala BPKPBP Wilayah Tanjungpinang

– Ini Syarat dan Tata Cara Pendaftaran

Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Luki Zaiman Prawira. (F-Ist Sahrul)

Tanjungpinang (SN) – Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (DKPBPB) Bintan telah mengumumkan pembukaan seleksi untuk calon Kepala BPKPBP Wilayah Tanjungpinang. Pengumuman ini tertuang dalam pengumuman resmi Nomor 1/PANSEL/BPTPI/VII/2024, sebagai bagian dari rencana pergantian kepemimpinan di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan (BPKPBP) Bintan.

Menurut Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Luki Zaiman Prawira, seleksi ini terbuka bagi Warga Negara Indonesia yang berminat dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

“Calon peserta diharuskan untuk mengajukan pendaftaran paling lambat Senin, 15 Juli 2024,” kata Luki dalam konferensi persnya di Tanjungpinang, Jumat (12/07/2024).

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon antara lain adalah memiliki kualifikasi pendidikan minimal Strata 1, bersedia tidak menjadi anggota partai politik, serta tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selain itu, calon juga harus memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani, serta memiliki kompetensi dalam praktek bisnis yang relevan dengan pengelolaan BP Bintan Wilayah Tanjungpinang.

“Tahapan seleksi meliputi Seleksi Administrasi, Seleksi Tertulis mengenai pemahaman umum dan teknis tentang kebijakan ekonomi serta kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, serta penulisan makalah dengan tema strategi pengembangan kawasan,” jelasnya.

Bagi calon yang berminat, pendaftaran harus disampaikan secara tertulis dengan melampirkan dokumen seperti Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, foto berwarna terbaru, Daftar Riwayat Hidup, Ijazah Terakhir yang telah dilegalisir, NPWP, Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah, dan Surat Pernyataan tidak menjadi anggota partai politik.

Pendaftaran dapat disampaikan langsung ke Sekretariat Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan Karimun di Jl. Ir. Sutami Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang pada hari dan jam kerja, dengan batas waktu paling lambat 15 Juli 2024 pukul 16.00 WIB.

Seleksi lanjutan akan mencakup tahapan tes wawancara untuk mendalami pemahaman terhadap materi ujian tertulis serta pemaparan makalah mengenai strategi pengembangan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan Wilayah Tanjungpinang.

Warawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *