Penerapan Visa on Arrival, Langkah Strategis Tingkatkan Kunjungan Wisman ke Kepri

Tanjungpinang (SN) – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, mengungkapkan harapannya agar kebijakan visa kunjungan kedatangan (Visa on Arrival/VoA) segera diterapkan tahun ini. Hal ini diyakininya akan memberikan dampak positif terhadap kunjungan wisatawan ke Kepri.
Gubernur Ansar menyatakan bahwa karakter wisatawan mancanegara yang mengunjungi Kepri memiliki ciri khas yang berbeda dibandingkan dengan daerah lain. Mereka umumnya melakukan kunjungan singkat, rata-rata antara satu hingga tiga hari. Saat ini, mayoritas wisman yang datang berasal dari Singapura dan Malaysia, khususnya untuk berlibur di akhir pekan.
“Kami membutuhkan regulasi khusus di bidang keimigrasian karena kondisi ini menjadi hambatan bagi wisatawan dari kedua negara tersebut untuk berkunjung,” ujar Ansar dalam pertemuan dengan media pada Rabu (10/07/2024).
Penerapan visa reguler dinilai terlalu membebani bagi wisatawan yang melakukan kunjungan singkat. “Bayangkan saja, untuk kunjungan selama satu hingga tiga hari, mereka harus membayar tarif normal yang mencapai 50 dolar atau sekitar Rp100 ribu untuk visa berlaku selama 30 hari. Hal ini tentu membuat mereka enggan untuk berlibur ke Kepulauan Riau,” tambah Ansar.
Oleh karena itu, Ansar menginisiasi penerapan VoA jangka pendek atau yang dikenal dengan istilah short term visa, dengan harapan kebijakan ini dapat segera diterapkan dalam tahun ini.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pariwisata Kepri, Guntur Sakti, menjelaskan bahwa jumlah kunjungan wisman pada triwulan pertama tahun ini masih jauh dari target yang ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebesar 3 juta kunjungan per tahun.
“Dengan adanya short term visa, kami optimis akan menarik lebih banyak wisman untuk berkunjung ke Kepri, sehingga target kunjungan wisatawan yang ditetapkan dapat tercapai,” ungkap Guntur.
Sementara itu, Sandiaga Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, turut memperjuangkan insentif regulasi berupa penerapan VoA di Kepri. Ia telah menandatangani formulasi akhir yang akan disahkan melalui Peraturan Presiden, dengan skema penerapan VoA untuk durasi 30 hari dan tujuh hari dengan tarif masing-masing Rp500 ribu dan Rp100 ribu.
“Diharapkan dengan kebijakan ini, Kepri dapat menjadi destinasi yang lebih ramah bagi wisatawan mancanegara, khususnya dari Singapura dan Malaysia,” pungkas Sandiaga.
Wartawan : Nazar
Editor : M Nazarullah