Young Lawyer Committee Peradi Kota Tanjungpinang Gelar Diskusi Terbuka
-Kasus Kecelakaan Jalan Berlubang Menelan Korban, Tanggungjawab siapa
Tanjungpinang (SN) – Young Lawyer Committee (YLC) Peradi Kota Tanjungpinang menggelar diskusi terbuka mengangkat permasalahan kecelakaan lalulintas yang berakibat fatal akibat kondisi jalan berlubang di KM 7 DI Panjaitan, Kota Tanjungpinang.
Diskusi ini bertemakan “Kecelakaan Lalulintas yang Menghilangkan Nyawa Seseorang Akibat Jalan Berlubang Siapa Yang Bertanggung Jawab?” yang dilaksanakan di Cafe Mose Imperium, KM 8 Jalam Raja Haji Fisabililah, Kota Tanjungpinang, Senin (8/07/2024) malam.
Ketua YLC Peradi Tanjungpinang, M Indra Kelana SH, menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengumpulkan narasumber guna mencari solusi atas peristiwa tragis ini. Diskusi tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan masyarakat dan pihak hukum.
“Dalam diskusi ini, kami ingin memberikan edukasi kepada masyarakat tentang tindakan yang harus diambil saat menghadapi jalan berlubang serta menentukan pihak yang bertanggung jawab terhadap kejadian ini,” ujar Indra Kelana.
Baca juga : Kecelakaan Maut di Bekas Lubang Galian PDAM: Satlantas Polresta Tanjungpinang Lakukan Penyelidikan
Sementara itu, Sekretaris YLC Peradi Tanjungpinang, Agung SH, menambahkan bahwa salah satu tujuan dari diskusi ini adalah untuk mencari kepastian hukum bagi korban kecelakaan, di mana YLC telah ditunjuk sebagai kuasa hukum resmi.
Di sisi lain, Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan intensif.
“Kejadian kecelakaan yang menelan korban jiwa pada tanggal 21 Juni 2024 lalu telah menjadi sorotan serius, dengan proses pemeriksaan saksi yang sedang berlangsung,” sebutnya.
Abdurahman Djou dari Perwakilan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Kepri menekankan pentingnya penanganan keselematan jalan secara holistik melibatkan berbagai stakeholder terkait.
Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah