Operasi Polisi Berhasil Amankan Empat Pelaku Judi Kartu Remi di Bintan

Reskrim Polres Bintan berhasil menangkap empat pelaku yang sedang bermain judi kartu Remi jenis Song di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Jumat (5/07/2024). (F-Hery)

Bintan (SN) – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bintan berhasil menangkap empat pelaku yang sedang bermain judi kartu Remi jenis Song di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan. Keempat pelaku yang diamankan adalah DM (46 tahun), IRS (46 tahun), HS (33 tahun), dan PS (42 tahun).

Penangkapan ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait praktik perjudian yang meresahkan. Tim gabungan dari Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti yang cukup signifikan.

Menurut Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, petugas berhasil menyita uang taruhan yang tersembunyi dalam sebuah baskom serta uang hasil judi dari masing-masing pemain. Selain itu, ditemukan juga barang bukti lain berupa satu buah ember merah, uang tunai sebesar Rp668 ribu, dan 108 lembar kartu remi.

“Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ujar Iptu Missyamsu Alson dalam keterangannya, Jumat (5/07/2024).

Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan praktik perjudian yang tidak berizin di wilayah Kabupaten Bintan. Identitas pelapor akan dijamin kerahasiannya untuk mendukung terciptanya Bintan zero perjudian.

“Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Bintan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik perjudian yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Wartawan : Hery
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *