DP3 Kota Tanjungpinang Sosialisasikan Perizinan PSAT-PDUK bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

Kepala DP3 Kota Tanjungpinang Robert Lukman membuka sosialisasi dan pelatihan tentang Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produk dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) di Hotel Aston Tanjungpinang, Kamis (4/07/2024). (F-Sahrul)

Tanjungpinang (SN) – Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DP3) Kota Tanjungpinang menggelar sosialisasi dan pelatihan tentang Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produk dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) di Hotel Aston Tanjungpinang, Kamis (4/07/2024).

Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mengenai pentingnya perizinan PSAT-PDUK sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Menurut Kepala DP3 Kota Tanjungpinang, Robert Lukman, perizinan PSAT-PDUK merupakan syarat wajib bagi UMK yang terlibat dalam pengemasan ulang serta distribusi produk pangan segar asal tumbuhan.

“Izin ini diberikan untuk memastikan keamanan pangan dan menciptakan kondisi usaha yang baik bagi para pelaku UMK,” ujar Robert.

Lebih lanjut, Robert menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur perizinan dan pengembangan usaha, termasuk dalam hal PSAT-PDUK. Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 menguraikan kriteria UMK berdasarkan besaran modal usaha mereka.

Dinas yang dipimpinnya berperan sebagai ex-officio OKKPD (Otoritas Kompetensi Keamanan Pangan Daerah), yang bertugas melakukan pengawasan, evaluasi, serta tindakan penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.

“Kami bertekad untuk mempercepat proses perizinan dan mengawasi kepatuhan pelaku usaha,” tambah Robert.

Dalam kesempatan tersebut, Robert menyampaikan harapannya agar sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang cukup kepada pelaku usaha di Tanjungpinang.

“Dengan mematuhi regulasi PSAT-PDUK, kami berharap dapat mendukung pengembangan UMK serta menjamin keamanan pangan yang beredar di masyarakat,” tutupnya.

Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *