Polisi Tapkan Ibu Kandung Bayi sebagai Tersangka Pembuang Mayat Bayi
Tanjungpinang (SN) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang telah menetapkan seorang wanita berinisial MR yang merupakan ibu kandung bayi sebagai tersangka dalam kasus pembuangan mayat bayi. Wanita berusia 20 tahun yang bekerja sebagai karyawan swasta ini diduga melanggar Pasal 181 KUHP. Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M Darma Ardiyaniki, menjelaskan bahwa perbuatan tersangka…

