Perampok Spesialis Handphone Berinisial A Ditangkap Setelah Melakukan Aksi Keji
Tanjungpinang (SN) – Kepolisian Sektor Tanjungpinang Timur berhasil menangkap seorang pelaku perampokan dengan kekerasan yang telah melakukan tindakan tragis terhadap seorang korban di rumahnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (3/06/2024) dini hari lalu di Jalan Sri Katon Kampung Purwodadi Gang Arjuna 2 Nomor 76 RT 04 RW 08, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdani Sitohang, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban terbangun oleh suara bising di dapur rumahnya. Ketika korban memeriksa ke dapur, tiba-tiba ia diserang oleh pelaku dengan menggunakan gagang parang. Kepala korban terkena pukulan sehingga hampir pingsan.
“Pelaku kemudian mengikat tangan korban dan mengancamnya dengan parang sambil meminta barang berharga milik korban,” ujar AKP Rifi dalam konferensi pers di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Sabtu (29/06/2024).
Saat melakukan aksinya, pelaku yang mengenakan helm itu juga sempat masuk ke kamar dimana istri dan anak korban sedang tertidur. Istri korban yang terbangun akibat kebisingan langsung menyerahkan handphone dan perhiasannya kepada pelaku untuk menghindari bahaya lebih lanjut.
Setelah berhasil mendapatkan barang rampasan, pelaku segera melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, berkat penyelidikan intensif, kepolisian berhasil menemukan jejak pelaku di sebuah konter handphone di Kijang, Bintan pada Kamis, (27/06/2024) lalu.
“Dari sana, kami mendapat informasi bahwa handphone milik korban telah dijual oleh pelaku di konter tersebut,” tambah AKP Rifi.
Setelah dilakukan pengejaran lebih lanjut, pelaku yang diketahui bernama A, ditemukan berada di Kota Batam sebelum akhirnya kembali ke Bintan dan bersembunyi di salah satu pangkas rambut. Saat hendak ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri ke hutan sekitar pangkas rambut tersebut. Polisi akhirnya terpaksa menembak kakinya untuk menghentikan upaya pelarian pelaku.
“Dari pengakuan pelaku, ini bukan kali pertama dia melakukan tindak pencurian dengan kekerasan. Pelaku ini merupakan recidivist yang sebelumnya telah beberapa kali masuk penjara,” ungkap AKP Rifi.
Pelaku A, yang tertunduk lemas dengan luka tembakan di kakinya, mengaku perbuatannya dilakukan karena tidak memiliki pekerjaan tetap.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Yamaha warna hitam merah, helm, serta tiga unit handphone berbagai merk dan warna.
Atas perbuatannya, pelaku A dijerat dengan Pasal tindak pidana Pencurian berdasarkan Pasal 365 KUHPidana jo Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara antara 7 sampai 10 tahun.
Wartawan : Sahrul)
Editor : M Nazarullah