DPRD Kepulauan Riau Setujui Ranperda LPP-APBD 2023 dalam Rapat Paripurna

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan finalisasi ranperda mengenai LPP-APBD Tahun 2023 serta persetujuannya menjadi peraturan daerah (Perda) di Dompak, Tanjungpinang, Rabu (26/06/2024). (F-Humas DPRD Kepri)

Tanjungpinang (SN) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan finalisasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) mengenai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (LPP-APBD) Tahun 2023 serta persetujuannya menjadi peraturan daerah (Perda).

Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kepulauan Riau, Jumaga Nadeak dan dihadiri oleh Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad serta sejumlah kepala perangkat dan instansi terkait yang digelar di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Rabu (26/06/2024).

Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepri, Raden Hari Tjahyono, menyampaikan beberapa poin penting dalam laporannya, termasuk pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Kepri telah meraih Opini WTP dari BPK sejak tahun 2010 hingga 2023, sebuah prestasi yang patut diapresiasi dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Raden.

Ia juga menyoroti terkait adanya capaian positif, tetapi hal itu menurutnya masih diperlukan peningkatan dalam pengelolaan pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak kendaraan dan retribusi daerah lainnya.

Gubernur Ansar Ahmad menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh semua pihak dalam pembahasan Ranperda, yang akhirnya berhasil disetujui dan dijadikan Peraturan Daerah.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kepri yang telah memberikan masukan dan tanggapan sehingga Ranperda LPP-APBD dapat disetujui menjadi Perda,” ungkap Ansar.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara serta serah terima cendera mata dari DPRD Provinsi Kepri kepada Pemerintah Provinsi, yang dilanjutkan dengan paripurna laporan akhir panitia khusus DPRD terhadap rancangan peraturan daerah fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika dan prekusor narkotika (F4GNPN) serta persetujuan penetapannya menjadi peraturan daerah.

Wartawan : Nazar
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *