Tiga Penadah Hasil Curanmor Dibebaskan oleh Kejari Bintan Melalui Program Restorative Justice

Tiga orang yang terlibat dalam kasus kejahatan curanmor dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan melalui program Restorative Justice (RJ), pada Selasa (25/06/2024). (F-Hery)

Bintan (SN) – Tiga orang yang terlibat dalam kasus penadahan hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yakni Fajar, Rangga, dan Silvi, dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan melalui program Restorative Justice (RJ).

Pembebasan tiga orang pelaku dengan program RJ ini dilakukan di Rumah Restorative Justice Desa Toapaya Selatan (Topsela), Kabupaten Bintan, pada Selasa (25/06/2024).

Kepala Kejari Bintan, Andy Sasongko menjelaskan bahwa penghentian penuntutan terhadap ketiga tersangka dilakukan berdasarkan pertimbangan RJ. “Kami sebagai Jaksa Penutup Umum telah menghentikan penghentian tuntutan terhadap tiga tersangka penadah ini,” ujarnya.

Menurut Andy, ketiga tersangka – Fajar Agusti, Rangga Saputra Als Apek, dan Silvi Tiara Putri – telah menyelesaikan kasus mereka melalui proses RJ karena berhasil mencapai perdamaian dengan korban.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polsek Bintan Utara pada 18 Maret 2024 terkait pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik korban Darmayanti di Jalan Bhakti Praja, Tanjung Uban Selatan.

“Pelaku utama, Bily yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tidak dikenal langsung oleh ketiga tersangka ini. Namun, Bily mendatangi salah satu tersangka untuk menjualkan motor hasil curiannya, yang kemudian dijual kembali kepada tersangka lainnya sebelum pelaku kabur,” jelas Andy.

Andy menambahkan bahwa alasan pembebasan ketiga tersangka termasuk karena mereka belum pernah dihukum sebelumnya dan ini adalah kasus pertama mereka. Mereka juga telah sepakat untuk tidak mengulangi perbuatan pidana dan bersedia menerima sanksi pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

“Dalam proses RJ, korban telah memaafkan para tersangka dan mereka berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum. Penyelesaian ini dilakukan secara sukarela dan tanpa tekanan dari pihak manapun,” tandasnya.

Dengan dilaksanakannya keadilan restoratif ini, Kejari Bintan berharap dapat mewujudkan keadilan yang sebenarnya bagi masyarakat serta mengakhiri sengketa secara damai antara para pihak terlibat.

Wartawan : Hery
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *