34 Kades Masa Jabatan Diperpanjang Menjadi 8 Tahun, Berdasarkan UU Tentang Desa

Bupati Bintan Roby Kurniawan memberikan selamat kepada kades yang baru dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya yang digelar di Aula Bandar Seri Bentan, Bintan Buyu, Bintan, Selasa (25/06/2024). (F-Hery)

Bintan (SN) – 34 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bintan resmi diperpanjang masa jabatan menjadi 8 tahun. Sebelumnya, masa jabatan Kades hanya berlangsung selama 6 tahun. Perubahan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Sebagai mana Pasal 39 ayat 1 UU tersebut, Kades dapat menjabat selama delapan tahun sejak tanggal pelantikan. Pasal 39 ayat 2 juga mengatur bahwa Kades dapat menjabat maksimal dua periode jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dengan total masa jabatan maksimal 16 tahun.

Pengukuhan sendiri dilakukan secara langsung oleh Bupati Bintan, Roby Kurniawan yang digelar di Aula Bandar Seri Bentan, Bintan Buyu, Bintan, Selasa (25/06/2024).

“Pengukuhan ini menandai dimulainya masa jabatan Kades yang diperpanjang dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun,” ujar Roby.

Namun demikian, terdapat 2 desa lainnya, yaitu Desa Tembeling dan Gunung Kijang, yang saat ini dijabat oleh Penjabat Kades (Pj Kades). Masa jabatan Kades di dua desa tersebut akan berlaku setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Bupati Roby juga menekankan kepada para Kades yang telah menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan untuk melaksanakan tugas dengan baik. Mereka diminta untuk melayani masyarakat dengan profesional dan sepenuh hati, serta membangun desa dengan fokus pada kesejahteraan masyarakat.

“Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan memberikan kesempatan lebih luas bagi Kades untuk merealisasikan berbagai program pembangunan di desa masing-masing,” tambahnya.

Setelah menerima SK Perpanjangan, seluruh Kades diharapkan segera memulai pekerjaan mereka dalam menyelesaikan tugas-tugas yang ada, serta mendukung program-program prioritas yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

“Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bintan dapat terus meningkat secara signifikan,” harapnya.

Adapun rincian perpanjangan masa jabatan Kades adalah sebagai berikut:

11 Kades yang sebelumnya masa jabatannya 2019-2025, menjadi 2019-2027.
2 Kades yang sebelumnya masa jabatannya 2021-2027, menjadi 2021-2029.
21 Kades yang sebelumnya masa jabatannya 2022-2028, menjadi 2022-2030.

Wartawan : Hery
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *