Ombudsman Kepri Lakukan Inspeksi Mendadak terhadap Verifikasi PPDB SMA di Batam

Ombudsman Kepri inspeksi mendadak proses tahapan verifikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA jalur afirmasi, prestasi, serta perpindahan orang tua di SMK Negeri 5 dan 7 Kota Batam, Sabtu (15/06/2024). (F-Riko)

Batam (SN) – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) melakukan inspeksi mendadak dalam proses tahapan verifikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA jalur afirmasi, prestasi, serta perpindahan orang tua. Kegiatan ini diselenggarakan secara bersama di SMK Negeri 5 dan 7 Kota Batam, pada Sabtu (15/06/2024).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, menyatakan bahwa berdasarkan pemantauan mereka, verifikasi berjalan lancar dan baik tanpa adanya intervensi atau intimidasi dari pihak lain.

“Pemantauan kami menunjukkan bahwa proses verifikasi berlangsung dengan baik. Kami juga mengapresiasi Disdik Provinsi Kepri atas konsep menyatukan kegiatan verifikasi di satu lokasi, yang kami anggap sebagai langkah yang tepat untuk mencegah insiden yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Namun demikian, Lagat mengungkapkan bahwa masih terdapat beberapa temuan terkait permasalahan dokumen seperti penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Surat Pindah Tugas Orang Tua, dan Surat Keterangan Domisili.

“Kami menemukan beberapa dokumen yang membuat verifikator bingung, seperti di SMA Negeri 26 di mana terdapat calon siswa yang memenuhi syarat nilai untuk jalur prestasi namun tidak memenuhi syarat formil terkait domisili di Batam. Kami telah memberikan masukan kepada verifikator terkait hal ini,” jelasnya.

Selain itu, dari pemantauan ini juga ditemukan bahwa beberapa sekolah masih menerapkan sistem shifting dan pembelajaran online.

“Beberapa sekolah mengalami masalah dengan kelas yang terbatas namun jumlah siswa yang banyak, sehingga mereka menggunakan pembatas triplek untuk memisahkan satu kelas menjadi dua. Beberapa sekolah juga masih menerapkan sistem shifting dengan adanya kelas pagi dan siang, serta ada yang mengadakan pembelajaran secara online,” tambah Lagat.

Ombudsman berencana untuk merekap semua temuan ini dan memberikan masukan kepada Disdik Provinsi Kepri untuk penyempurnaan pelaksanaan PPDB ke depan.

“Kami akan terus melakukan pemantauan, mulai dari jalur zonasi hingga pasca PPDB. Temuan kami akan kami rekap dan sampaikan kepada Disdik sebagai masukan,” pungkasnya.

Wartawan : Riko
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *