PPDB Jalur Afirmasi Dimulai: Ombudsman Kepulauan Riau Mewanti-wanti Verifikasi Dokumen

Batam (SN) – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur afirmasi telah resmi dimulai, namun Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mengeluarkan peringatan serius terkait verifikasi dokumen.
Adi Permana, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi di Kantor Ombudsman Kepri di Batam, Rabu (12/06/2024), menegaskan pentingnya melakukan verifikasi dan validasi bukti dukung sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku (Juknis).
Penegasan tersebut setelah pemantauan Ombudsman di beberapa sekolah di Tanjungpinang mengindikasikan adanya potensi maladministrasi terkait penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan surat keterangan domisili yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021.
Adi menjelaskan bahwa jalur afirmasi hanya membutuhkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), karena Data Keluarga Tidak Mampu sudah tergabung dalam DTKS yang dikelola oleh Kemensos dan didata oleh pemerintah daerah.
“Sebagai lembaga pengawas, Ombudsman Kepri mendesak seluruh stakeholder untuk membantu penyelenggaraan PPDB yang bersih dan adil bagi seluruh masyarakat. Jangan sampai ada celah atau potensi permasalahan dikemudian hari oleh pihak lain,” ungkapnya.
Ombudsman Perwakilan Kepri juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan setiap dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan PPDB melalui kanal WhatsApp Pengaduan Ombudsman RI Perwakilan Kepri di nomor 08119813737.
“Masyarakat bisa menghubungi WA Pengaduan kami. Selain kami yang mengawasi, kami juga membutuhkan mata dan telinga masyarakat sebagai pengawas pelaksanaan PPDB. Mari kita awasi pelaksanaan PPDB agar berjalan dengan baik,” harapnya.
Wartawan : Riko
Editor : M Nazarullah