Ketua Komisi VIII DPR RI Imbau Jemaah Visa Non Haji untuk Kembali ke Indonesia

Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi. (F-Kemenag RI)

Mekkah (SN) – Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, telah mengeluarkan imbauan kepada jemaah yang menggunakan visa non haji untuk segera kembali ke Indonesia tanpa memaksakan diri. Pernyataan ini disampaikan oleh Ashabul Kahfi ketika tiba di King Abdul Aziz International Airport (KAAIA) Jeddah pada Sabtu (08/06/2024).

Dalam pernyataannya, Ashabul Kahfi menegaskan pentingnya ketaatan dan disiplin bagi calon jemaah yang menggunakan visa non haji, baik itu visa ziarah maupun umrah. Ia juga memperingatkan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan sanksi tegas bagi mereka yang nekat menggunakan visa non haji.

“Informasi yang kami terima menunjukkan bahwa masih ada calon jemaah yang berupaya melaksanakan ibadah haji dengan menggunakan visa non haji, termasuk visa ziarah dan umrah,” ungkapnya dikutip di laman resmi kemenag.go.id.

Ashabul Kahfi juga menyampaikan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Arab Saudi dalam menertibkan para jemaah yang menggunakan visa non haji. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah lonjakan jumlah jemaah haji yang melebihi kapasitas yang dapat mengganggu keamanan dan kelancaran ibadah haji.

Ia memberikan contoh tentang risiko kelebihan kapasitas jemaah yang bisa mengganggu kelancaran ibadah haji, seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya di tenda Mina yang seharusnya diisi oleh 200 orang namun diisi hingga 400 orang oleh jemaah yang menggunakan visa non haji.

Ashabul Kahfi juga menyebut bahwa calon jemaah yang menggunakan visa non haji sebenarnya adalah korban dari pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjanjikan ibadah haji tanpa visa resmi.

Dalam upaya melindungi jemaah, Ashabul Kahfi menekankan perlunya solusi jangka panjang untuk mengatasi masalah haji ilegal. Dia berencana untuk mengundang Kementerian Agama, Duta Besar Arab, dan pihak terkait lainnya untuk membahas solusi tersebut setelah musim haji.

“Untuk itu kami, mengingatkan para pengguna visa non haji untuk segera kembali ke Indonesia sebelum terlambat, mengingat risiko denda dan hukuman penjara yang dapat mereka terima jika terus berada di Arab Saudi dengan visa non haji,” tegasnya.

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *