LPK Kepri Dorong BPOM Tindaklanjuti Dugaan Peredaran Kosmetik Ilegal

Ketua LPK Kepri, Rian Hidayat. (F-Sahrul)

Tanjungpinang (SN) – Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kepulauan Riau (Kepri) mendesak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pusat untuk segera mengambil tindakan terhadap dugaan peredaran kosmetik ilegal merek TRC Skincare.

Dengan permasalahan tersebut, LPK Kepri telah mengirimkan surat resmi kepada BPOM Kepri dan berencana melaporkan kasus ini ke Ombudsman Provinsi Kepri.

Dalam sebuah pernyataan tertulis yang diterima media ini, Sabtu (08/06/2024), Ketua LPK Kepri, Rian Hidayat, menegaskan bahwa penanganan kasus ini terkesan tidak serius dan merugikan masyarakat.

“Kami melihat penanganan kasus ini terkesan main-main. Masyarakat yang dirugikan,” ujar Hidayat.

LPK Kepri telah melakukan investigasi menyeluruh dan berhasil menemukan bukti-bukti yang mengindikasikan bahwa TRC Skincare tidak memiliki izin edar yang sah dari BPOM.

“Intinya, kami akan membuat laporan ke Ombudsman dan BPOM Pusat. Kami berharap perkara tersebut dilanjutkan oleh BPOM RI terhadap dugaan kosmetik ilegal ini,” tegasnya.

LPK Kepri juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli dan menggunakan kosmetik. “Masyarakat diingatkan untuk selalu memastikan bahwa kosmetik yang mereka beli telah memiliki izin edar yang sah dari BPOM,” pesannya.

Kasus peredaran kosmetik ilegal menjadi perhatian serius LPK Kepri sebagai upaya untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan yang ditetapkan. LPK Kepri berharap agar BPOM Pusat segera bertindak dalam menanggapi laporan ini demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Wartawan ” Sahrul
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *