Polresta Tpi Gagalkan Pengiriman Calon Pekerja Migran, Tiga Tersangka Diamankan

Ketiga tersangka yang diduga terlibat pengiriman CPMI adalah RA (22), GPP (30), dan seorang perempuan berinisial S (50), Jumat (05/06/2024). (F-Sahrul)

Tanjungpinang (SN) – Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dua Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) pada Rabu (05/06/2024).

Dalam kasus ini Polresta Tanjungpinang mengamankan tiga tersangka, yang diduga terlibat dalam pengiriman ilegal CPMI tersebut. Ketiga tersangka tersebut adalah RA (22), GPP (30), dan seorang perempuan berinisial S (50).

Menurut Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, penangkapan ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang melibatkan tiga tersangka dan berhasil diamankan dua korban.

“Para CPMI tersebut awalnya ditawari pekerjaan di Vietnam sebagai Scammer/Operator Live Chat Aplikasi Judi Online melalui aplikasi Telegram oleh ketiga tersangka. Mereka kemudian diinapkan di Hotel Kaputra Tanjungpinang dan dibantu pembuatan paspor serta diarahkan rute perjalanan ke Vietnam melalui Singapura,” katanya.

Kedua CPMI yang hendak diberangkatkan jelasnya, dicegah oleh petugas Helpdesk di pelabuhan dan kemudian diserahkan kepada Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah pemeriksaan terhadap kedua CPMI, tim opsnal Satreskrim berhasil menangkap para tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti,” tuturnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tiga handphone milik tersangka, dua paspor CPMI, dua tiket pulang-pergi Singapura-Tanjungpinang beserta boarding pass keberangkatan, satu unit sepeda motor milik tersangka, satu buku rekening, dan uang tunai sebesar 80 SGD.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUHP. Proses pengembangan kasus ini juga sedang dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan CPMI ini.

Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *