Polisi Tapkan Ibu Kandung Bayi sebagai Tersangka Pembuang Mayat Bayi

 

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M Darma Ardiyaniki saat menggelar konferensi pers di Polresta Tanjungpinang, Rabu (05/06/2024). (F-Sahrul)

Tanjungpinang (SN) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang telah menetapkan seorang wanita berinisial MR yang merupakan ibu kandung bayi sebagai tersangka dalam kasus pembuangan mayat bayi. Wanita berusia 20 tahun yang bekerja sebagai karyawan swasta ini diduga melanggar Pasal 181 KUHP.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M Darma Ardiyaniki, menjelaskan bahwa perbuatan tersangka melanggar pasal tersebut yang mengakibatkan bayi yang baru dilahirkan meninggal dunia.

“Meskipun demikian, tersangka tidak ditahan karena ancaman pidana yang diatur dalam pasal tersebut hanya 9 bulan penjara,” katanya dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (05/06/2024).

Baca juga : Polisi Amankan Wanita Diduga Pembuang Bayi di Parit

Darma menyatakan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan Dinas Sosial untuk menitipkan tersangka di sana. Ia juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan ayah biologis dari bayi tersebut.

“Tersangka diketahui tidak memiliki buku nikah dan ayah biologisnya berada di Lingga. Koordinasi juga telah dilakukan dengan Polres Lingga terkait hal ini,” jelasnya.

Menurut keterangan dari Kasat, tersangka melahirkan bayi pada tanggal 4 Juni 2024 di rumah kos di Jalan Pramuka Lorong Madura sekitar pukul 03.00 dinihari.

Bayi tersebut lahir dalam keadaan tidak bernyawa, dan tersangka merasa takut dan malu sehingga membungkus bayi dengan kantong plastik hitam dan membuangnya ke parit belakang rumah kos.

“Hasil autopsi menyatakan bahwa bayi tersebut lahir dalam keadaan meninggal dunia,” sebutnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku tidak mengetahui bahwa dirinya sedang hamil hingga usia kandungan 6 bulan pada bulan Maret 2024. Tersangka diketahui baru tiba di Tanjungpinang dari Lingga pada bulan Desember 2023.

Kejadian ini menggegerkan warga setempat ketika janin bayi perempuan tersebut ditemukan dalam keadaan terbungkus plastik kresek di parit Jalan Pramuka Lorong Madura pada Selasa (04/06/2024) malam, oleh seorang warga bernama Ujang.

Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *