Sidang Pembacaan Surat Tuntutan Kasus Lingkungan Hidup di Pengadilan Negeri Batam

Sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup atas nama Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba di Pengadilan Negeri Batam, Senin (27/05/2024). (F-Ist R)

Batam (SN) – Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam melaksanakan sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup atas nama Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba di Pengadilan Negeri Batam, Senin (27/05/2024).

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Sapri Tarigan dengan hakim anggota Douglas Napitupulu dan Setya Ningsih. Sementara itu, Tim Penuntut Umum dihadiri oleh Jaksa Marthyn Luther dan Karya So Imanuel Gort.

Dalam sidang tersebut, surat tuntutan yang dibacakan oleh Tim Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana lingkungan hidup.

Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Tim Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar subsidair 6 bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa segera ditahan,” lata tim penuntut umum dalam pembacaannya.

Selain itu, barang bukti berupa kapal MT ARMAN 114 berbendera Iran dengan nomor IMO 9116912 dan muatan Light Cruede Oil sebanyak 166.975,36 metrik ton dari Mr. Mahmoud Abdelaziz Mohamed dirampas untuk negara. Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah).

Di tempat terpisah, Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, menyampaikan bahwa setelah pembacaan tuntutan, persidangan akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 06 Juni 2024 mendatang.

“Untuk agenda sidang selanjutnya yakn agenda pledoi atau pembelaan oleh Penasihat Hukum terdakwa, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba,” katanya.

Wartawan : Riko
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *