Penyidik Kejati Kepri Serahkan Tersangka dan BB Dugaan Korupsi Pembangunan Polder Pengendali Banjir

Penyidik Pidsus Kejati Kepri menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada JPU Kejari Tanjungpinang terkait dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (28/05/2024). (F-Sahrul)

Tanjungpinang (SN) – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Polder Pengendali Banjir di Jalan Pemuda Gang Natuna, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Bukit Bestari, Tanjungpinang oleh PT. Belimbing Sriwijaya pada Tahun Anggaran 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp22.200.000.000.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, mengonfirmasi penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut. Tersangka yang diserahkan adalah Pesrizal, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Kasuma Armaninata, selaku Direktur PT. Belimbing Sriwijaya.

“Sebelum penyerahan tersangka, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa dengan didampingi penasihat hukum masing-masing untuk melengkapi berita acara penerimaan dan penelitian berkas perkara, termasuk penelitian barang bukti (BB) yang sebelumnya telah disita di tingkat penyidikan. Pemeriksaan kesehatan terhadap para terdakwa juga dilakukan oleh tim dokter klinik Kejati Kepri,” jelas Denny di Tanjungpinang, Selasa (28/05/2024).

Denny menambahkan bahwa setelah serangkaian proses Tahap II tersebut, Tim JPU memutuskan untuk menahan dua terdakwa, Pesrizal dan Kasuma Armaninata. Penahanan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kajari Tanjungpinang Nomor: Print–663/L.10.10/Ft.1/05/2024 dan Nomor: Print–661/L.10.10/Ft.1/05/2024 tertanggal 28 Mei 2024, untuk jangka waktu 20 hari ke depan, terhitung mulai 28 Mei 2024 hingga 16 Juni 2024, dan kedua terdakwa dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

“Tindakan penahanan oleh Tim JPU merujuk pada Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP dengan pertimbangan syarat subjektif, yaitu kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana. Secara objektif, tindak pidana yang disangkakan diancam pidana penjara selama 5 tahun atau lebih,” tegas Denny.

Kasi Penkum juga menyampaikan bahwa berdasarkan fakta hukum yang merujuk pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah diperoleh alat bukti berupa saksi, surat, petunjuk, dan keterangan tersangka. Atas perbuatannya, para terdakwa disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

“Atas perbuatan para terdakwa, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp931.751.880 berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepri,” pungkas Denny.

Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *