Kapolresta Tpi Imbau Masyarakat Urus Balik Nama Kendaraan untuk Kemudahan Bayar Pajak

Tanjungpinang (SN) – Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu, melalui Kasubsi Penmas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, mengimbau masyarakat agar segera mengurus proses balik nama apabila membeli kendaraan baru atau bekas. Hal ini dilakukan guna mempermudah dalam pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Masyarakat yang akan mengurusnya, wajib membawa KTP asli dalam mengurus pembayaran pajak khususnya perpanjangan STNK, merujuk pada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 tahun 2021 Pasal 61,” ucap Iptu Sahrul Damanik di Tanjungpinang, Sabtu (25/05/2024).
Ia menjelaskan bahwa dalam pasal tersebut, pengesahan STNK secara manual diwajibkan melampirkan identitas diri berupa KTP asli sesuai dengan STNK. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian data diri antara KTP dan STNK, yang juga mendukung penerapan Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Apabila membeli kendaraan baru atau bekas, pastikan nama di STNK sudah sesuai dengan nama pembeli sesuai dengan KTP asli,” tambah Iptu Sahrul Damanik.
Lebih lanjut, Iptu Sahrul mengingatkan masyarakat untuk menyiapkan berkas-berkas yang wajib dilampirkan sebelum mengurus proses balik nama maupun pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, salah satu penyebab utama kesulitan dalam pengurusan pajak kendaraan adalah ketidaklengkapan berkas yang dibawa saat datang ke Samsat.
“Kesulitan dalam pengurusan pajak kendaraan biasanya terjadi karena masyarakat lupa membawa syarat berkas yang wajib dibawa, sehingga harus bolak-balik menyiapkan berkas. Kami imbau agar persiapkan berkasnya terlebih dahulu,” ujarnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat-syarat berkas pajak kendaraan dan proses balik nama, masyarakat dapat melihatnya melalui aplikasi “Penyengat Polresta TPI” yang tersedia di Playstore untuk ponsel Android.
Selain itu, masyarakat juga bisa bertanya melalui Instagram @humaspolresta.tanjungpinang, di mana tim humas selalu siap merespon pertanyaan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan efisien dalam mengurus pajak kendaraan mereka.
Watawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah