Mendagri Ganti Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang Hasan Akibat Kasus Hukum

Tanjungpinang (SN) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah resmi mengganti Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang Hasan, yang tersandung masalah hukum. Penggantian ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) bernomor 100.2.1.3-1125 tentang pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Walikota Tanjungpinang.
“SK penggantian Penjabat Walikota Tanjungpinang sudah dikirim ke Pemerintah Provinsi Kepri,” kata Plh Kapuspen Kementerian Dalam Negeri Aang Witarsa melalui sambungan WhatsApp, Jumat (24/05/2024).
Ia menegaskan bahwa untuk memastikan SK tersebut sudah diterima atau belum oleh pihak Pemprov Kepri, bisa langsung konfirmasi ke pihak Pemprov Kepri.
“SK sudah diterima hari Rabu (22/05/2024). Silakan konfirmasi lebih lanjut ke Pemprov,” tegas Aang.
Menurut Aang, pergantian Penjabat Walikota Tanjungpinang ini dikarenakan pejabat lama tersandung kasus hukum.
“Betul bang, Tanjungpinang diisi Pj baru, karena yang lama kasus hukum,” ujarnya lagi.
Dalam SK tersebut, Mendagri mengangkat Andri Rizal yang saat ini menjabat Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebagai Penjabat Walikota Tanjungpinang.
Dihubungi terpisah, Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Pemprov Kepri Zulhendri mengelak untuk memberikan keterangan terkait hal tersebut.
“Belum ada suratnya ke saya/Karo Pemerintahan. Saya malah tahu dari media sosial,” katanya singkat, Kamis (23/05/2024) malam.
Sebelumnya, Polres Bintan menetapkan Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka kasus pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya di Kelurahan Seilekop, Kecamatan Bintan Timur, pada Jumat (19/04/2024).
Selain Hasan, Polres Bintan juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kabid Dinas Perhubungan (Dishub) Bintan, Ridwan, dan Mantan Honorer Pemkab Bintan, Budi.
Kapolres Bintan AKBP Riki Iswoyo menyatakan bahwa kasus pemalsuan surat tanah atas lahan PT Expasindo Raya telah digelar perkaranya di Polda Kepri beberapa waktu lalu.
“Terhitung hari ini kita tetapkan tiga tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah atas lahan PT Expasindo Raya. Ketiganya adalah pria berinisial H, R, dan B,” ujar AKBP Riki Iswoyo di Mako Polres Bintan.
Wartawan : Hery
Editor : M Nazarullah