Wakil Jaksa Agung RI Kunjungi Kejati Kepri: Tekankan Pentingnya Reformasi Birokrasi

Tanjungpinang (SN) – Wakil Jaksa Agung RI Sunarta, didampingi Kepala Biro Perencanaan Tiyas Widiarto, Kepala Bagian Reformasi Birokrasi Muhammad Ali Akbar, dan rombongan sebagai Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (21/05/2024).
Kunjungan ini diterima oleh Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto, didampingi Wakil Kepala Kejati Kepri Rini Hartatie beserta jajaran Kejaksaan se-wilayah Hukum Kejati Kepri.
Dalam kunjungan tersebut, Wakil Jaksa Agung RI Sunarta menekankan pentingnya Reformasi Birokrasi sebagai program kerja prioritas.
“Reformasi Birokrasi bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintah yang bersih, efisien, dan efektif guna mewujudkan birokrasi kelas dunia,” ujarnya.
Sunarta juga menekankan bahwa pemerintah harus adaptif dan responsif terhadap perubahan global serta kebutuhan masyarakat yang semakin berkembang, yang bercirikan Volatile, Uncertain, Complex, and Ambiguous (VUCA).
“Dalam mengatasi tuntutan tersebut, seluruh Insan Adhyaksa harus segera melakukan perubahan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak agar dapat mewujudkan organisasi Kejaksaan yang memiliki kapasitas dan mampu memberi manfaat bagi masyarakat pengguna layanan Kejaksaan,” tambahnya.
Sunarta juga menyampaikan bahwa Kejaksaan RI merupakan pionir dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Pada tahun 2001, Kejaksaan RI bekerjasama dengan UNDP melakukan Audit Tata Kepemerintahan jauh sebelum program Reformasi Birokrasi dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga lain.
Peningkatan kesejahteraan bagi aparatur Kejaksaan melalui peningkatan tunjangan kinerja atau remunerasi juga menjadi fokus, dengan syarat yang harus dipenuhi seperti perkembangan Reformasi Birokrasi, kemampuan kapasitas fiskal, opini BPK yang harus Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan indeks Reformasi Birokrasi yang harus kategori A (memuaskan).
Strategi Reformasi Birokrasi, menurut Sunarta, memerlukan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik, perbaikan dan peningkatan indeksasi, pelaksanaan Rencana Aksi Nasional (RAN), serta Perintah Direktif.
“Instrumen yang harus dilakukan untuk memperoleh predikat WBK/WBBM adalah kepatuhan terhadap seluruh tahapan, ketepatan waktu, dan keakuratan data, dengan peran dari pimpinan satuan kerja menggunakan Instruksi Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Kepatuhan Internal di Lingkungan Kejaksaan RI,” ujarnya.
Di akhir penyampaiannya, Sunarta mengingatkan agar mempedomani dan melaksanakan Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana, dan menindaklanjuti Surat Jaksa Agung Nomor: B-54/A/SKJA/03/2023 tanggal 21 Maret 2023 mengenai perilaku bijaksana dalam penggunaan media sosial.
“Jaga nama baik pribadi, keluarga, institusi, dan profesi. Kejaksaan RI saat ini memiliki kepercayaan publik yang sangat tinggi, jangan ciderai kepercayaan tersebut dan jangan bebani pimpinan dengan tindakan-tindakan negatif,” tegasnya.
Pada kesematan ini Kejati Kepri mengusulkan beberapa satuan kerja untuk mengikuti seleksi mendapatkan predikat WBK/WBBM, di antaranya Kejari Batam, Kejari Karimun, Kejari Bintan, dan Kejari Lingga untuk memperoleh predikat WBK.
“Karena Kejari Tanjungpinang yang sudah memperoleh predikat WBK diusulkan kembali untuk memperoleh predikat WBBM,” katanya.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, menjelaskan bahwa kunjungan kerja Wakil Jaksa Agung RI dan Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI dilaksanakan untuk meningkatkan indeksasi dan mempersiapkan unit atau satuan kerja di lingkungan Kejaksaan RI untuk penilaian akselerasi proyek percontohan (pilot project) pembangunan Zona Integritas.
“Hal ini perlu dilakukan agar lebih siap menghadapi perubahan dan tuntutan perkembangan, asistensi oleh Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi Republik Indonesia sangat penting dilakukan,” ujarnya.
Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah