Kejari Tanjungpinang Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Korupsi

– Kasus Peningkatan Pemukiman Rumah Kumuh dan Pembangunan Gedung UMRAH

Pidsus Kejari Tanjungpinang serahkan dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada JPU Kejari Tanjungpinang, Rabu (15/05/2024).  Dugaan tipikor  peningkatan kualitas pemukiman rumah kumuh di Tanjungpinang 2019 dan dugaan tipikor pembangunan gedung Kampus UMRAH 2019-2020. (F-Sahrul)

Tanjungpinang (SN) –  Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang dalam penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Kualitas Pemukiman Rumah Kumuh Kota Tanjungpinang di Kawasan Senggarang Tahun Anggaran 2019 dan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Kelas Belajar (Kampus) UMRAH Tahun 2019-2020.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, mengonfirmasi penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut. Dua tersangka yang diserahkan adalah Erwin Yuni Suryatna dan Dodi Sugiarto.

Dalam proses Tahap II, Tim JPU Kejari Tanjungpinang melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dengan didampingi penasihat hukum masing-masing. Pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi berita acara penerimaan dan penelitian berkas perkara, termasuk barang bukti yang telah disita sebelumnya, serta pemeriksaan kesehatan kedua tersangka.

“Tim JPU melakukan penahanan terhadap tersangka Erwin Yuni Suryatna sejak tanggal 15 Mei 2024 dan tersangka Dodi Sugiarto berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Tanjungpinang sejak tanggal 15 Mei 2024 selama 20 hari ke depan, terhitung dari tanggal 15 Mei 2024 sampai 3 Juni 2024, dan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” ujar Denny.

Para tersangka diduga melanggar:

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kedua: Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiga: Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keempat: Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasi Penkum juga menyampaikan bahwa penetapan tersangka Erwin Yuni Suryatna dan Dodi Sugiarto berdasarkan hasil penyidikan yang telah memperoleh dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP.

Dietgaskannya, tindakan penahanan oleh Tim JPU mengacu pada Pasal 21 ayat 1 dan 4 KUHAP dengan pertimbangan kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana. Secara objektif, tindak pidana yang diduga dilakukan diancam dengan pidana penjara selama lima tahun atau lebih.

“Proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) berjalan aman, tertib, dan lancar,” tutup Denny.

Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *