BSKDN Kemendagri Komitmen Wujudkan Pilkada Serentak 2024 yang Adil Bagi Penyandang Disabilitas

BSKDN menggelar Seminar Analisis Strategi Kebijakan Pemenuhan Hak Pilih Penyandang Disabilitas pada Pemilu Tahun 2024 dari Perspektif Hak Asasi Manusia di Hotel Acacia, Jakarta, Rabu (15/05/2024). (F-Puspen Kemendagri)

Jakarta (SN) – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan komitmennya untuk mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang adil dan setara bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk penyandang disabilitas.

Berbagai langkah strategis dilakukan untuk memastikan hak pilih penyandang disabilitas terpenuhi, seperti pemutakhiran data pemilih, kemudahan akses informasi, dan penyediaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mudah diakses.

Plt. Sekretaris BSKDN Abas Supriyadi mengungkapkan hal tersebut saat memberikan sambutan dalam Seminar Analisis Strategi Kebijakan Pemenuhan Hak Pilih Penyandang Disabilitas pada Pemilu Tahun 2024 dari Perspektif Hak Asasi Manusia di Hotel Acacia, Jakarta, Rabu (15/05/2024).

“Peningkatan partisipasi Pemilu mencerminkan demokrasi yang berkualitas. Mari kita upayakan adanya diskusi ini sebagai antisipasi agar pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, partisipasi pemilih penyandang disabilitas dapat semakin meningkat,” ujarnya melalui pernyataan tertulisnya yang dikirim ke redaksi media ini.

Abas menjelaskan bahwa kepastian jumlah data penyandang disabilitas sangat penting untuk mengambil berbagai kebijakan. Ia meminta pemerintah daerah untuk turut berperan aktif dalam mempercepat pembentukan produk hukum yang mengatur mengenai penyandang disabilitas.

“Kami berharap kolaborasi dari berbagai pihak untuk meningkatkan perlindungan hak pilih disabilitas untuk mewujudkan Pilkada yang aksesibel dan menjamin pengambilan keputusan yang inklusif,” tambahnya.

Sementara itu, Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Nurhasim mengatakan, untuk mewujudkan Pemilu yang adil diperlukan ketegasan untuk menindak penyelenggara Pemilu yang tidak menyediakan kemudahan bagi pemilih disabilitas, misalnya dari sisi penyediaan TPS yang masih tidak sesuai. Hal ini juga berlaku terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.

“Jangan sampai pijakan regulasi tidak berbanding lurus dengan aspek-aspek teknis pelaksanaan di lapangan,” ungkapnya.

Di lain pihak, Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Norman Yulian mengatakan, sosialisasi menjadi kunci penting terselenggaranya pemenuhan hak pilih penyandang disabilitas. Hendaknya sosialisasi tersebut tidak hanya melibatkan penyelenggara Pemilu di tingkat pusat dan daerah, tetapi juga melibatkan organisasi yang menampung aspirasi penyandang disabilitas.

“Kemarin (Pemilu 2024) kami mengeluhkan kepada KPU, agar kami organisasi dilibatkan [melakukan] sosialisasi itu kepada petugas-petugas di lapangan, agar tidak ada lagi [penyandang disabilitas] yang tertinggal terkait hak dalam memilih,” pungkasnya.

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *