Didik Agung: Pencegahan Korupsi Butuh Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI gelar rakor dan penguatan sinergi Kepala Daerah, KPK, dan Pimpinan Instansi dalam Upaya Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Kepri, yang berlangsung di Aston Hotel & Residence, Batam, Selasa (14/05/2024). (F-Riko)

Batam (SN) – Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Irjen Pol Didik Agung Wijanarko, menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab KPK semata. Pemerintah dan masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah tindak pidana korupsi.

Hal ini disampaikan Didik pada Rapat Koordinasi dan Penguatan Sinergi Kepala Daerah, KPK, dan Pimpinan Instansi dalam Upaya Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Kepulauan Riau, yang berlangsung di Ballroom Aston Hotel & Residence, Pelita, Kota Batam, Selasa (14/05/2024).

“Dengan kata lain, pencegahan korupsi harus dilakukan dengan bersinergi antar seluruh penegak hukum, instansi pengawas, dan juga seluruh stakeholders yang ada, sehingga korupsi bisa kita cegah bersama-sama,” ujar Didik.

Dalam kesempatan tersebut, Didik Agung juga memaparkan delapan area program pencegahan korupsi terintegrasi, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, perizinan, pengadaan barang dan jasa, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan BMD, dan tata kelola desa.

“Di mana titik rawan korupsi diantaranya adalah dari perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, manajemen ASN, pengawasan internal yang lemah, pengelolaan BMD, penerimaan rendah, dan pengelolaan dana desa yang tidak akuntabel,” tegasnya.

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sangat berkomitmen dan mendukung setiap upaya serta langkah dalam pemberantasan korupsi dengan terus memperkuat langkah-langkah pencegahan korupsi.

“Salah satu upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau adalah melalui peningkatan kualitas sistem pengendalian intern dan keandalan penyelenggaraan fungsi pengawasan intern,” ungkap Gubernur Ansar.

Menurutnya, Pemprov Kepri terus melakukan berbagai langkah untuk meminimalkan potensi korupsi, baik melalui cara preventif maupun edukasi, yang diwujudkan melalui sepuluh peraturan gubernur dan satu surat edaran gubernur. Langkah-langkah tersebut antara lain melaksanakan probity audit atas proyek strategis Pemerintah Provinsi Kepri, mengawal kepatuhan LHKPN pada instansi Pemprov Kepri, sosialisasi pencegahan korupsi dan budaya anti korupsi, serta melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi calon penyuluh anti korupsi.

Selain itu, Pemprov Kepri juga memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai penjaminan kualitas dan mitra konsultasi dengan tujuan agar pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri semakin efektif dan efisien.

Terkait Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2023, Gubernur Ansar mengatakan bahwa Pemprov Kepri terus meningkatkan pengendalian pencegahan korupsi dengan meningkatkan perbaikan sistem pada tujuh area yang ditetapkan.

“Menyangkut pencapaian pelaporan MCP Tahun 2023, Pemprov Kepri menunjukkan tren positif dengan nilai 91,66 poin, di mana angka ini mengalami peningkatan dari tahun 2022 yang berada pada angka 86 poin,” pungkasnya.

Wartawan : Riko
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *