Kepulauan Riau Waspada TPPO: Kejaksaan Agung RI Gelar Sosialisasi Pencegahan di Batam

Batam (SN) – Dalam upaya meningkatkan pemahaman hukum masyarakat dan memperkuat peran Kejaksaan Republik Indonesia (RI) dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukum Kepulauan Riau (Kepri), Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI menggelar kegiatan Penerangan Hukum dan Pembuatan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (07/05/2024).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum, Martha Parulina Berliana, dengan tema “Pencegahan Terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Ketenagakerjaan”.
Hadir dalam acara ini Kajari Batam I Ketut Dedi beserta 96 peserta dari berbagai instansi terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja dan Pemerintah Daerah yang terlibat dalam pengurusan tenaga kerja ke luar negeri, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Kepala Desa/Kelurahan yang seringkali memberangkatkan tenaga kerja ke luar negeri, Agen Penyalur Tenaga Kerja, dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang memperhatikan penyaluran tenaga kerja.
Martha Parulina Berliana, dalam paparannya, menjelaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan lintas negara yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan melanggar hak asasi manusia (HAM).
“Beberapa modus operandi TPPO antara lain melibatkan Asisten Rumah Tangga (ART), Duta Seni / Budaya / Besasiswa, Perkawinan Pesanan, Penipuan melalui Program Magang Kerja ke Luar Negeri, Pengangkatan Anak, Jeratan Utang, Penculikan Anak, Umroh, dan Penyaluran Tenaga Kerja ke Luar Negeri,” tuturnya.
Ditegaskannya, faktor-faktor yang memicu perdagangan orang antara lain budaya patriarkhi, kemiskinan, pendidikan dan keterampilan rendah, nikah usia muda, tradisi perbudakan dan eksploitasi perempuan, serta sikap permisif terhadap pelacuran.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menghitung kerugian materil yang diderita korban, termasuk kehilangan kekayaan atau penghasilan, penderitaan, biaya perawatan medis atau psikologis, dan kerugian lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Balai BP3MI Kepri, Kombespol Imam Riyadi, membahas tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kepri. Beberapa isu strategis perlindungan PMI di Kepri yang disoroti meliputi letak geografis Kepri yang menjadi titik masuk dan keluar PMI menuju Malaysia dan Singapura melalui jalur laut.
“Pemakaian Kepri sebagai titik keberangkatan dan kedatangan PMI ke luar negeri, kearifan lokal yang menggunakan sistem Passing, dan kontribusi besar PMI dalam devisa negara,” katanya.
Imam Riyadi juga menyoroti risiko-risiko terkait perlindungan PMI di Kepri, seperti penempatan ilegal, wilayah transit bagi PMI dari daerah lain, munculnya sindikat perdagangan orang, dan praktik percaloan penempatan non-prosedural.
“Strategi penanganan untuk penempatan non-prosedural dan TPPO termasuk melalui perlindungan terhadap PMI dan keluarganya, penyebarluasan informasi peluang kerja di luar negeri, serta koordinasi dengan seluruh pihak terkait perlindungan PMI,” sebutnya.
Sementara Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, menyatakan bahwa kegiatan ini mendapat antusias tinggi dari para peserta. Peserta aktif bertanya dan berdiskusi untuk lebih memahami materi yang disampaikan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya di Kota Batam yang menjadi wilayah penting sebagai pintu masuk bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat Kepri, khususnya Kota Batam, dapat lebih memahami bahaya TPPO dan perlindungan terhadap PMI, serta aktif dalam mencegah dan melawan kejahatan tersebut,” harapnya.
Wartawan : Riko
Editor : M Nazarullah