Mantan Kepala BP Kawasan Tanjungpinang Divonis 5,6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kuota Rokok

Tanjungpinang (SN) – Mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Tanjungpinang, Den Yealta, divonis 5,6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi pengaturan kuota rokok pada periode 2015-2019.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Ricky Ferdinand, didampingi oleh Majelis Hakim, Fauzi, dan Adhoc Tipikor Syaiful Arif di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Jumat (3/05/2024).
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,7 miliar, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua yang melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar Uang Pengganti (UP) atas kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar. Jika tidak membayar dalam waktu yang ditentukan, terdakwa akan dihukum pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Ricky Ferdinand.
Sementara uang senilai Rp 1 miliar yang dikembalikan dari sejumlah pengusaha rokok dan saksi lainnya dirampas untuk negara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar Uang Pengganti (UP) atas kerugian negara sebesar Rp 3,3 miliar ditambah 50 ribu dolar Singapura.
“Jika tidak membayar dalam waktu yang ditentukan, terdakwa akan dihukum pidana penjara selama 2 tahun,” kata Hakim.
Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama satu pekan.
Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah