Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas: Polisi Tilang Teguran Siswa SD yang Melanggar Aturan

Satlantas Polres Anambas menindak siswa SD yang melanggar peraturan berlalu lintas dengan memberikan tilang teguran langsung di tempat, Kamis (02/05/2024). (F-Yanto)

Anambas (SN) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Anambas tidak hanya fokus pada aturan berkendara, tetapi juga kelengkapan kendaraan. Pada Kamis (02/05/2024), Satlantas menindak siswa sekolah dasar (SD) yang melanggar peraturan berlalu lintas dengan memberikan tilang teguran langsung di tempat.

Kegiatan ini dipimpin oleh KBO Sat Lantas Polres Anambas Iptu Feby Tri Gunawan dan melibatkan anggota personil Sat Lantas Polres Anambas, Kamis (2/05/2024).

Iptu Feby Tri Gunawan menyatakan bahwa ketiga anak SD yang naik di satu kendaraan tersebut dihentikan karena tidak melengkapi diri dengan kelengkapan berkendara.

“Mereka diberikan tilang teguran langsung di tempat serta himbauan kepada orang tua mereka agar tidak mengendarai kendaraan dengan berbonceng tiga,” katanya.

Tindakan ini merupakan bagian dari operasi penertiban berlalu lintas terhadap pengendara kendaraan bermotor, terutama anak-anak di bawah umur yang belum memiliki SIM dan belum layak berkendara di jalan raya.

Kapolres Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan demi keselamatan semua pengguna jalan raya, khususnya pelajar dan anak di bawah umur.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, terutama orang tua, guru, dan pihak sekolah, untuk bersama-sama memperhatikan keselamatan anak-anak mereka dalam berkendara,” pesannya.

Wartawan : Yanto
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *