Polisi Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Korea Selatan dan Malaysia di Karimun

Satreskrim Polres Karimun bersama Polsek Meral berhasil mengungkap dan menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan berangkat ke Korea Selatan dan Malaysia, dalam kasus ini kepolisian mengamankan tiga tersangka dan disampikan pada konferensi pers yang diadakan pada Senin, (29/04/2024). (F-Riko)

Karimun (SN) – Satreskrim Polres Karimun bersama Polsek Meral berhasil mengungkap dan menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan berangkat ke Korea Selatan dan Malaysia. Pada kasus ini kepolisian Polres Karimun mengamankan tiga orang tersangka.

Pengungkapan yang dilakukan Satreskrim Polres Karimun terjadi pada hari Sabtu, (27/04/2024), sekitar pukul 11.00 WIB, ketika Unit II Satreskrim Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat tentang rencana pengiriman PMI secara ilegal melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinisial M (31) dan NI (26) sebagai saksi, serta mengamankan 1 orang calon TKI ilegal berinisial F (28) dari Jawa Timur.

“Tersangka M diduga meminta uang sebesar Rp35 juta untuk pengurusan keberangkatan F dari Surabaya ke Korea Selatan,” katanya pada konferensi pers yang diadakan pada Senin, (29/04/2024).

Dihari sebelumnya Unit Reskrim Polsek Meral berhasil menggagalkan pengiriman 6 orang calon PMI ilegal pada Jumat, (26/04/2024), sekitar pukul 20.00 WIB. Unit Reskrim Meral mendapat informasi tentang rencana pengiriman PMI ilegal melalui Pelabuhan Pelantar Kayu Pabrik Es di Sei Pasir, Meral, Karimun, menggunakan Kapal Motor KM. USAHA 2 GT.3 menuju Pulau Assan yang berdekatan dengan Selat Malaka, perbatasan perairan Indonesia dengan Malaysia.

“Unit Reskrim Polsek Meral berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial D (29) dan A (56),” sebutnya.

Dari pelaku dan calon PMI yang diamankan jelasnya, disita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen paspor, tiket pesawat dan kapal, serta sejumlah handphone.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia yang mengatur mengenai penempatan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Tersangka juga dijerat Pasal 86 huruf c Jo Pasal 72 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia yang mengatur setiap orang dilarang menempatkan pekerja migran Indonesia tanpa SIP2MI, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Wartawan : Riko
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *