Tindak Pidana Terorisme: Kejaksaan RI Tingkatkan Kompetensi Jaksa dalam Penuntutan
Batam (SN) – Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Tony Tribagus Spontana, membuka pelatihan tingkat intermediate penuntutan perkara tindak iidana terorisme dan tindak pidana pendanaan teroris. Pelatihan ini berlangsung dari tanggal 29 April hingga 03 Mei 2024 mendatang di Batam, Provinsi Kepualuan Riau (Kepri).
Pelatihan digelar di Swiss Bell Hotel Harbour Bay Batam, Senin (29/04/2024). Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Dedi, Councellor (Legal) Departement Of Home Affairs Australian Embassy Mr. Alex Mejer, serta 25 jaksa perwakilan dari Kejaksaan Tinggi se-Sumatera dan Kalimantan.
Dalam sambutannya, Tony Tribagus Spontana menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang baik dengan Departement Of Home Affairs Australian Embassy dalam menyelenggarakan pelatihan tersebut.
“Perlu diketahui, bahwa kejahatan teroris adalah masalah kompleks yang terkait dengan agama, politik, ekonomi, dan hukum, dengan metode dan modus operandi yang beragam,” katanya.
Ditambahkannya, Pemerintah Indonesia telah memberikan perhatian khusus terhadap terorisme dengan menerbitkan berbagai regulasi terkait pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Penindakan terhadap tindak pidana terorisme juga dimasukkan sebagai bagian dari arah kebijakan dan strategi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024,” jelasnya.
Tony Tribagus Spontana menegaskan bahwa Kejaksaan RI berkomitmen untuk mendukung agenda pemerintah dalam pemberantasan terorisme dengan meningkatkan kualitas aparat Kejaksaan dalam melaksanakan tugas penuntutan.
“Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menyelenggarakan pelatihan seperti ini untuk mempersiapkan Jaksa yang memiliki kompetensi khusus dalam penanganan tindak pidana terorisme dan tindak pidana pendanaan teroris,” terangnya.
Ia juga berharap, pelatihan ini dapat memberikan dampak bagi stabilitas keamanan nasional dengan menciptakan Jaksa yang memiliki kompetensi mumpuni dalam menangani tindak pidana terorisme dan tindak pidana pendanaan teroris secara profesional dan proporsional.
Wartawan : Riko
Editor : M Nazarullah