Penangkapan Nelayan Natuna oleh APMM: Respons Serius Pemerintah Provinsi Kepri

Tanjungpinnag (SN) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menanggapi secara serius kabar tentang penangkapan delapan nelayan asal Natuna oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) pada Jumat (19/04/2024) yang lalu. Kabar tersebut membuat keprihatinan terutama bagi keluarga nelayan yang ditangkap.
Dalam konferensi pers bersama Konsulat Jenderal RI Kuching, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Kepri, Doli Boniara, menyatakan bahwa APMM menangkap delapan nelayan tersebut yang melaut menggunakan tiga kapal. Penangkapan dilakukan karena APMM menduga para nelayan telah memasuki perairan Malaysia.
“Saat ini kita masih menunggu titik koordinat dimana mereka ditangkap, apakah benar di laut Malaysia atau tidak, karena ada perbedaan persepsi antara nelayan dan pihak Malaysia,” kata Doli, Kamis (25/04/2024).
Doli menambahkan bahwa fokus utama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau saat ini adalah membantu keluarga nelayan yang ditangkap untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Para nelayan adalah tulang punggung keluarga, jadi sekarang kita fokus hubungi dan bantu keluarganya dulu,” ujarnya.
Terkait langkah hukum, Doli menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyerahkannya kepada Konjen RI di Kuching yang dapat mendampingi langsung para nelayan tersebut.
“Kita percayakan ke konjen, dari pengalaman sebelumnya sangat jarang sampai persidangan, namun kita sudah mempersiapkan rencana pemulangan mereka,” kata Doli.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Doli mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan segera mensosialisasikan kepada nelayan di Kepri khususnya yang berada di perbatasan tentang batas negara dan sejauh mana mereka boleh melaut.
“Tadi pemerintah pusat juga baru saja mengirim undangan ke kami untuk membahas hal ini, karena tidak hanya nelayan di Kepri, kasus serupa juga banyak di Maluku, NTT, dan Papua,” ujarnya.
Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah