BPOM Tanjungpinang Ungkap Produksi Kosmetik Ilegal di Tanjung Uban, Bintan

BPOM Tanjungpinang saat melakukan penggerebekan terhadap sebuah pabrik kosmetik ilegal di komplek Citra Onix, Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Selasa (23/04/2024). (F-Hery)

Bintan (SN) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tanjungpinang telah melakukan penggerebekan terhadap sebuah pabrik kosmetik ilegal di komplek Citra Onix, Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Selasa (23/04/2024) malam.

Tim gabungan yang terdiri dari BPOM Tanjungpinang, Polres Bintan, dan TNI melakukan penggerebekan setelah mendapatkan informasi tentang penjualan kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) di beberapa toko. Setelah melakukan penelusuran, tim menemukan bahwa rumah tersebut digunakan sebagai tempat produksi kosmetik ilegal.

Kepala BPOM Tanjungpinang, Irdiansyah, menyatakan bahwa pemilik rumah memproduksi berbagai jenis kosmetik, seperti lotion, krim wajah, dan krim tubuh.

“Untuk saat ini, BPOM belum dapat memastikan apakah kosmetik-kosmetik tersebut mengandung zat berbahaya atau tidak. Kosmetik-kosmetik tersebut diduga telah didistribusikan ke seluruh daerah di Provinsi Kepri,” sebutnya.

BPOM Tanjungpinnag mengamankan barang bukti dari penggerebekan pabrik kosmetik diduga ilegal di Uban, Bintan. Selasa (23/04/2024). (F-Hery)

Irdiansyah juga mengungkapkan bahwa sebagian kosmetik yang diproduksi berasal dari China, sementara sebagian lainnya diproduksi secara lokal. Izin edar kosmetik tersebut telah mati sejak tahun 2021.

“Saat ini, BPOM sedang mengumpulkan bukti untuk perkara ini dan telah memanggil pemilik pabrik kosmetik berinisial K untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Jika terbukti melanggar hukum, pemilik pabrik kosmetik tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Wartawn : Hery
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *