PJ Walikota Tanjungpinang dan Dua Lainnya Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Bintan

Bintan (SN) – Polres Bintan menetapkan Penjabat (PJ) Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka kasus pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya di Kelurahan Seilekop, Kecamatan Bintan Timur, Jumat (19/04/2024).
Bukan hanya PJ Walikota Tanjungpinang yang jadi tersangka, Polres Bintan juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kabid Dinas Perhubungan (Dishub) Bintan, Ridwan, dan Mantan Honorer Pemkab Bintan, Budi.
Kapolres Bintan AKBP Riki Iswoyo menyatakan bahwa kasus pemalsuan surat tanah atas lahan PT Expasindo Raya telah digelar perkaranya di Polda Kepri beberapa waktu lalu. Hari ini, penetapan tersangka telah diumumkan.
“Terhitung hari ini kita tetapkan tiga tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah atas lahan PT Expasindo Raya. Ketiganya adalah pria berinisial H, R, dan B,” ujar AKBP Riki Iswoyo di Mako Polres Bintan.
Baca Juga : Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Akhirnya Penuhi Pemanggilan Polres Bintan Terkait Kasus PT Expasindo Raya
Tersangka dengan inisial H adalah seorang ASN yang saat ini menjabat sebagai PJ Walikota Tanjungpinang, dan terlibat dalam kasus ini ketika menjadi Camat Bintan Timur. Tersangka dengan inisial R adalah Kabid Dishub Bintan, yang terlibat dalam kasus ini ketika menjadi Lurah Seilekop. Sedangkan tersangka dengan inisial B adalah Mantan Tenaga Honorer yang dulunya menjabat sebagai Juru Ukur Kelurahan Seilekop.
“Berkas perkara ini akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan untuk memenuhi kelengkapannya,” katanya.
Berita Terkait : Pj Walikota Hasan Diperiksa 7 Jam Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah PT Expasindo Raya
Penyidik akan kembali memanggil ketiganya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan melengkapi persyaratan moril dan materil. Namun, penahanan belum dapat dilakukan karena tersangkanya adalah pejabat negara. Polres Bintan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kemendagri.
“Untuk saat ini kami koordinasikan dulu dengan Kejari Bintan, lalu persiapkan syarat moril dan materilnya guna langkah selanjutnya,” ucapnya.
Wartawan : Hery
Editor : M Nazarullah