Mahkamah Konstitusi Dibanjiri Permohonan Amicus Curiae dalam PHPU Presiden 2024

Jakarta (SN) – Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menghadapi fenomena menarik dalam penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Tahun 2024). Hingga 17 April 2024, MK telah menerima 23 permohonan dari masyarakat yang ingin menjadi Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan, menjadi jumlah terbanyak sepanjang sejarah penanganan perkara PHPU Presiden oleh MK.
Fenomena ini diungkapkan oleh Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, dalam keterangan pada Kamis (18/04/2024). Menurut Fajar, kedatangan begitu banyak Amicus Curiae mencerminkan tingginya atensi publik terhadap perkara yang sedang disidangkan oleh MK.
“Ini menunjukkan atensi publik dan masyarakat luas yang ikut memonitor perkara yang sedang disidangkan oleh MK,” sebut Fajar dikutip dari laman mkri.id.
Amicus Curiae merupakan bagian dari masyarakat yang menunjukkan perhatian terhadap perkara PHPU Presiden Tahun 2024 yang ditangani oleh MK. MK tidak melarang siapapun untuk menyampaikan aspirasi, namun kebijakan MK menetapkan bahwa hanya Amicus Curiae yang diterima hingga tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB yang akan dibahas dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara.
“Meskipun demikian, MK tetap akan menerima permohonan Amicus Curiae yang disampaikan setelah tanggal tersebut,” ujarnya.
Fajar menegaskan bahwa pengaruh dari para Amicus Curiae dalam putusan nantinya sepenuhnya berada di tangan otoritas hakim konstitusi.
Hingga Rabu (17/04/2024) sore, MK mencatat telah menerima 23 pengajuan Amicus Curiae terhadap perkara PHPU Presiden Tahun 2024 dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk akademisi, budayawan, seniman, advokat, dan mahasiswa baik secara kelembagaan, kelompok, maupun perseorangan.
Editor : M Nazarullah