Pemerintah Terapkan Pengombinasian WFO dan WFH untuk ASN Selama Arus Balik Lebaran 2024

Tanjungpinang (SN) – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan keputusan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tanggal 16 dan 17 April 2024. Hal ini bertujuan untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa pengaturan WFH dan WFO akan diterapkan dengan ketat, dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak akan melakukan WFH, tetapi tetap WFO 100 persen.
“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen. Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal 50 persen dari jumlah pegawai,” ujar Anas dilansir dari menpan.go.id. Senin (15/04/2024)
Anas mencontohkan, instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, akan tetap WFO 100 persen.
Sementara itu, instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH maksimal 50 persen di antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.
Anas juga meminta instansi pemerintah untuk membuka media konsultasi maupun pengaduan, termasuk untuk pelayanan selama libur Lebaran.
“Sehingga tercipta kontrol yang baik dari publik terhadap layanan pemerintah. Publik juga bisa menyampaikan pengaduan ke portal Lapor atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat bila menemukan pelayanan publik yang kurang optimal, termasuk selama musim libur Lebaran,” ungkapnya.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 (Idulfitri 1445 H) sebanyak 6 hari, ditambah dengan libur akhir pekan yang sebanyak 4 hari; total mencapai 10 hari. Dengan pengaturan ini, diharapkan arus mudik dan balik Lebaran dapat berjalan lancar tanpa kemacetan yang berarti.
Editor : M Nazarullah