Anggota Bawaslu Provinsi Kepri Ditangkap Polisi Dugaan Penyalahgunaan Narkotika

 

Foto : Bawaslu Provinsi Kepri Khairurrijal (F- Bawaslu Kepri)

Batam (SN) – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), berinisial KH, ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) (Kepri) atas dugaan penyalahgunaan narkotika.

Anggota Bawaslu Kepri itu diamankan di salah satu tempat hiburan malam di salah satu hotel di kawasan Jodoh, Kota Batam pada, Rabu (03/04/2024) malam.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri), Komisaris Besar Polisi Donny Alexander, mengatakan bahwa KH ditangkap setelah hasil tes urine yang dilakukan saat Operasi Antik Seligi 2024 menunjukkan bahwa KH positif mengonsumsi narkotika.

“Dalam operasi kemarin, Rabu (03/04/2024), petugas mengamankan satu orang oknum anggota Bawaslu Kepri,” ujar Donny di Batam, Kamis (04/04/2024).

Anggota Bawaslu Kepri itu lanjutnaya, dibawa ke Markas Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh anggota,” ujar Donny tanpa merinci jenis narkoba yang dikonsumsi KH.

KH merupakan anggota Bawaslu Kepri di devisi Bidang Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat. KH juga sebelumnya menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna periode 2018 hingga 2023.

“Saat ini, KH masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang,” tegas Donny.

Wartawan : Riko
Editor : M nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *