Sekdako Batam Sebut Masih ada Perangkat Daerah Belum Ajukan Pencairan THR dan Gaji ke-13

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, menegaskan masih ada sejumlah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang belum menyampaikan SPP dan SPM untuk pencairan pembayaran THR dan Gaji ke-13 ke BPKAD Kota Batam. (F-Pemko Batam)

Batam (SN) – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, menegaskan bahwa masih ada sejumlah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang belum menyampaikan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pencairan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kota Batam.

“Segera ajukan SPP-SPM-nya ke BPKAD, agar pembayaran THR dapat diproses. Mengingat pada hari Jumat (05/04/2024) merupakan hari terakhir kita masuk kerja sebelum libur Idul Fitri,” ujar Jefridin usai memimpin rapat koordinasi Percepatan Pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN di Kantor Walikota, Senin (01/04/2024).

Anggaran yang disiapkan Pemko Batam untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR senilai Rp84,7 miliar. Pencairan THR dan Gaji ke-13 ini, menurutnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024.

“THR dan Gaji ke-13 tahun 2024 bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024, besaran dan komponen perhitungan sesuai yang diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024,” ungkapnya.

Dijelaskannya bahwa THR dan Gaji ke-13 diperuntukkan bagi PNS dan Calon PNS, PPPK, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta BLUD.

Wartawan : Riko
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *