Ditresnarkoba Polda Kepri Terbitkan DPO Terduga Komplotan Jaringan Narkoba Tanjungpinang-Lombok
Batam (SN) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri telah menerbitkan Daftar Pencairan Orang (DPO) terhadap dua orang terduga komplotan jaringan narkoba yang beroperasi dari Tanjungpinang (Kepri) menuju Lombok (NTB).
Informasi ini disampikan Kapolda Kepri melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad pada Selasa (26/03/2024) di Kantor Bidhumas Polda Kepri di Nongsa, Batam.
Isi DPO tersebut mencantumkan ciri-ciri pelaku, dengan salah satunya bernama Rianto. Rianto memiliki tinggi badan sekitar 160 cm, rambut lurus berbelah tengah berwarna hitam, wajah bulat, kulit sawo matang, bersuku Batak, berusia sekitar 27 tahun, berpostur gemuk dengan berat sekitar 70 kg, dan berjenis kelamin laki-laki.
Sedangkan untuk pelaku lainnya yang bernama Disiogero, belum diketahui ciri-cirinya karena tidak pernah bertemu langsung. Yang diketahui hanyalah nomor WhatsApp yang digunakan oleh Disiogero, yaitu +62895-4285-46162.
“Jika menemukan atau melihat pelaku-pelaku tersebut, masyarakat diharapkan segera melaporkannya ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri, Nongsa, Kota Batam, atau kantor polisi terdekat,” ujar Zahwani Pandra Arsyad.
Selain itu tambahnya, bagi masyarakat yang ingin melaporkan kejahatan atau memerlukan bantuan kepolisian, dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau mengunduh aplikasi Polri Super Apps di Google Play/APP Store.
Wartawan : Riko
Editor : M Nazarullah