Penasehat Hukum Ajukan Permohonan Restorative Justice untuk Kasus Pencurian Sepeda Motor

Tanjungpinang (SN) – Penasehat Hukum, Muhammad Indra Kelana, telah mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ) ke Mapolsek Tanjungpinang Timur atas kasus pencurian sepeda motor. Bersama rekannya, Rijalun Sholihin Simatupang, mereka berhasil melakukan perdamaian dengan sejumlah korban atau pelapor.
“Ini berkah Ramadhan para korban dan para pelapor ini berkenan untuk memaafkan dan mencabut laporan,” kata Indra Kelana pada Senin (25/03/2024).
Hari ini, Indra menyampaikan bahwa bersama tiga orang korban, mereka mengajukan surat permohonan RJ ke Mapolsek Tanjungpinang Timur.
“Kita serahkan kembali permohonan ini bisa saja diterima dan ditolak. Tetapi harapan kita diterima,” ucapnya.
Alasan korban mencabut laporan adalah agar sepeda motornya cepat dikembalikan, karena sepeda motornya sudah ditemukan.
“Tidak hanya itu, pihak kami juga sudah melakukan upaya pemulihan untuk kerugian materi, bahwa kerugian materi berupa sepeda motor korban telah ditemukan,” tambahnya.
Indra menegaskan bahwa mereka mengikuti aturan yang ada, baik aturan Kapolri maupun Kejaksaan. RJ memang diperbolehkan, terutama jika para pihak sudah saling memaafkan dan hak korban sudah dipenuhi.
Selain di Polsek Tanjungpinang Timur, pihaknya juga akan mengajukan permohonan RJ ke Polsek Bukit Bestari, Barat, Polresta Tanjungpinang, dan Polsek Bintan Timur.
“Sudah dilakukan perdamaian dengan lima pelapor dari jumlah laporan yang cukup banyak. Ada yang mau memaafkan tetapi tidak secara formal,” tutupnya.
Kapolsek Tanjungpinang, AKP Rifi Hamdani Sitohang, membenarkan bahwa pihaknya baru menerima permohonan RJ dari korban maupun pengacara para pelaku. Saat ini, penyidik unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur masih melakukan penelitian terhadap permohonan tersebut.
Sebelumnya, Polresta Tanjungpinang telah menangkap keempat komplotan curanmor berinisial Am (21), R (25), Af (21), dan Mr (25). Penangkapan dilakukan atas banyaknya laporan pencurian motor yang terjadi di kota Tanjungpinang dalam 3 bulan terakhir.
Keempat pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Untuk proses hukum lebih lanjut, keempat pelaku juga telah dijebloskan ke sel tahanan Polresta Tanjungpinang.
Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah