Pemda Kota Batam Siapkan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Tahun 2024

Batam (SN) – Pemerintah Kota Batam akan melaksanakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024, dan akan diberikan tepat waktu.
Hal itu disampikan Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro dan membahas terkait THR dan Gaji ke-13 tahun 2024.
“THR dan Gaji ke-13 tahun 2024, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024, akan diberikan kepada penerima berdasarkan besaran dan komponen perhitungan yang diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024,” kata Jefridin, di Batam, Kamis (21/03/2024).
Ditambahkannya, bahwa pemberian ini juga merupakan upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, termasuk aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat, sehingga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Jefridin menegaskan, THR akan diberikan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 2024, sementara Gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni tahun 2024, dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret tahun 2024.
“Pencairan THR paling cepat akan diperintahkan pada tanggal 26 Maret 2024,” ujarnya.
Sebelumnya, Suhajar Diantoro menegaskan agar pemda membayar THR tepat pada waktunya, dan THR harus dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
“Mohon segera dibayarkan, tanggal 26 jatuhnya, karena harus dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum lebaran,” jelas Suhajar.
Wartawan : Riko
Editor : M Nazarullah