Kemendagri Setujui RUU Daerah Khusus Jakarta untuk Dibawa ke Sidang Paripurna DPR RI
Jakarta (SN) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibawa ke sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna menjadi Undang-Undang (UU).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan bahwa RUU DKJ disusun dengan tekun untuk memajukan Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional dan kota global.
Dalam Rapat Pleno Raker Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Mendagri menyampaikan terima kasih atas kerja keras dan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk Badan Legislasi DPR RI, Komite I DPD RI, dan tim perumus serta tim sinkronisasi.
“Sekali lagi kami atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih, penghargaan yang setinggi tingginya kepada pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR RI,” ujar Mendagri melalui siaran tertulisnya yang diteriama sketsanews.id, Rabu (18/03/2024) lalu.
Rapat tersebut dihadiri oleh anggota Baleg DPR RI, DPD, serta perwakilan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), dan stakeholder terkait.
Mendagri juga mengapresiasi masukan dari fraksi-fraksi yang hadir, dimana 8 fraksi menyepakati RUU DKJ dibawa ke sidang paripurna sementara satu fraksi menolak. Mendagri menegaskan pentingnya menghargai perbedaan pendapat dalam prinsip demokrasi.
“RUU DKJ telah mencapai kesepakatan dalam berbagai materi penting, mulai dari ketentuan umum, kedudukan Jakarta sebagai daerah otonomi satu tingkat, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pengaturan aset, ketentuan peralihan, hingga penutup,” jelasnya.
Mendagri kembali mengapresiasi kerja keras bersama dalam proses pembuatan RUU DKJ tersebut, serta berharap hasil ini dapat dijalankan dalam sidang paripurna DPR RI.
Wartawan : Riko
Editor : M Nazarullah