Penumpang Kapal Pelni Ditangkap Membawa 1 Kilogram Sabu di Pelabuhan Sri Bayintan

Pelaku insial F (baju orange) diperlihatkan saat konferensi pers di Kantor BC Tanjungpinang, Kamis (14/03/2024). F ditangkap di pelabuhan Sri Bayintan, Kijang, Bintan karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram akan di bawa ke Jakarta. (F-Sahrul).

Tanjungpinang (SN) – Seorang calon penumpang kapal Pelni di pelabuhan Sri Bayintan, Kijang Kabupaten Bintan berinisial F ditangkap petugas Bea Cukai Tanjungpinang karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram.

Barang haram tersebut ditemukan dalam tiga bungkusan sabu yang dililitkan di bagian perut dan direkatkan dengan lakban, saat di geledah petugas.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana, menyatakan bahwa penangkapan ini terjadi pada Sabtu (09/03/2024) lalu, ketika tim Bea Cukai sedang melakukan pengawasan terhadap barang penumpang di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang.

“Ini berawal ketika tim kami sedang mengawasi barang penumpang di pelabuhan dengan melakukan profiling terhadap calon penumpang kapal Bukit Raya dengan rute Kijang-Blinyu-Tanjung Priok,” kata Tri Hartana, saat menggelar konferensi pers di Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Kamis (14/03/2024).

Tim Bea Cukai selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap F setelah melihat gerak geriknya mencurigakan. Hasil pemeriksaan menemukan bungkusan plastik besar di perut F, yang ternyata berisi serbuk berwarna putih seberat 1.057 gram, diduga sabu.

“Dalam giat kasus ini, Bea Cukai Tanjungpinang melakukan koordinasi dan sinergi dengan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri dan Polres Bintan,” ujar Tri.

Tri menegaskan bahwa Bea Cukai Tanjungpinang bersama aparat penegak hukum lainnya berkomitmen untuk melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran narkotika. Selanjutnya, barang bukti dan tersangka telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bintan untuk proses lebih lanjut.

“Kami juga menghimbau masyarakat senantiasa menjauhkan diri bahaya narkoba demi generasi penerus bangsa Indonesia yang sehat untuk masa depan yang lebih baik,” harapnya.

Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Bintan, Iptu Sofian Rida, mengungkapkan bahwa F adalah seorang kurir yang ditugaskan untuk mengantar sabu tersebut ke Jakarta.

F ditambahkan Sofian dijanjikan bayaran Rp30 juta oleh dua orang yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO), namun baru menerima Rp8 juta.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap identitas dan mengamankan DPO yang masih buron,” ujarnya.

Wartawan : M Nazarullah
Editor : M Nazarullah

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *