DPRD Provinsi Kepri Bahas Ranperda Narkotika: Langkah Pencegahan dan Pemberantasan
Tanjungpinang (SN) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepri, Raden Hari Tjahyono, dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Provinsi Kepri Marlin Agustina, Kepala Perangkat/Wakil dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Instansi Vertikal Provinsi Kepri, yang di gelar di Dompak, Tanjungpinang, Kamis (07/03/2024).
Rapat Paripurna ini bertujuan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Pembahasan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mencegah dan menangani penyalahgunaan narkotika yang telah menjadi perhatian serius pemerintah.
Wakil Gubernur Kepri Marlin Agustina, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kepri yang telah memperhatikan usulan Ranperda tersebut.
“Pentingnya upaya pencegahan dan penanganan terhadap penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024,” katanya.
Salah satu amanat dari Instruksi Presiden tersebut adalah pembentukan regulasi oleh Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Hal ini juga didukung oleh peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 yang menegaskan pentingnya fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Marlin Agustina kemudian menyerahkan dokumen Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika kepada Raden Hari Tjahyono sebagai Pimpinan Rapat. Setelah itu, dilanjutkan dengan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi.
Sebelum Rapat Paripurna ditutup, Raden Hari Tjahyono meminta agar Sekretaris Dewan segera mendistribusikan dokumen Ranperda kepada seluruh Anggota DPRD melalui Fraksi-Fraksi.
“Saya minta, selesai paripurna ini, Sekwan membagikan dokumen Ranperda ini ke fraksi-fraksi,” katanya.
Wartawan : Sahrul
Editor : M Hazarullah