Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad Resmi Jadi Anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional
Tanjungpinang (SN) – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad telah resmi ditunjuk sebagai anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional (Dewan SDA Nasional) mewakili Pemerintah Daerah. Keputusan ini diambil melalui Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 20 September 2023.
Dewan SDA Nasional adalah lembaga koordinasi pengelolaan sumber daya air di tingkat nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022. Tugasnya adalah memberikan pertimbangan dan rekomendasi kepada Presiden mengenai kebijakan, strategi, program, dan evaluasi pengelolaan sumber daya air secara nasional.
Keanggotaan Dewan SDA Nasional dari unsur perwakilan Pemerintah Daerah terdiri dari enam Gubernur yang mewakili wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan Maluku. Selain Gubernur Kepri, lima Gubernur lain yang terpilih adalah Gubernur Jawa Timur, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Sulawesi Tengah, Gubernur Papua Barat, dan Gubernur Maluku. Masa jabatan anggota Dewan SDA Nasional dari unsur perwakilan Pemerintah Daerah adalah dua tahun.
Ansar Ahmad menyatakan apresiasinya atas kepercayaan Presiden Joko Widodo untuk menjadi anggota Dewan SDA Nasional. Dia juga mengajak semua pihak terkait di Provinsi Kepri untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan dan berkeadilan.
“Pengelolaan sumber daya air di Provinsi Kepri menghadapi berbagai permasalahan sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk dan pertumbuhan ekonomi. Koordinasi antar instansi terkait dan partisipasi para stakeholder masih sangat perlu ditingkatkan,” kata Ansar Ahmad, Minggu (03/03/2024).
Melalui keanggotaannya dalam Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ansar Ahmad mengajak stakeholder di Provinsi Kepulauan Riau untuk berkontribusi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sumber daya air di Indonesia, khususnya di wilayah tersebut. ***
Sumebr : Pemprov Kepri
Editor : Nazarullah