Setkab: KPID Kepri Menjaga NKRI di Perbatasan Singapura dan Malaysia

Setkab RI yang dipimpin Deputi Bidang Politik Hukum dan Keamananan (Polhukam) Purnomo Sucipto, mengunjungi Kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepri dalam rangka penguatan kelembagaan negara, Tanjungpinang, Selasa (30/1/2024) (F/SN-Emha)

Tanjungpinang (SN) – Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab RI) yang dipimpin Deputi Bidang Politik Hukum dan Keamananan (Polhukam) Purnomo Sucipto, mengunjungi Kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Riau (Kepri) dalam rangka penguatan kelembagaan negara.

Purnomo mengatakan, Setkab RI bertugas memanajemen kabinet, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian (LPNK), juga lembaga non struktural, agar semua bergerak melaksanakan tugas dan fungsinya.

“KPID Kepri langsung menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) diperbatasan dengan negara tetangga yang jauh lebih maju yaitu Singapura dan Malaysia,” kata Purnomo di Tanjungpinang Selasa (30/1/2024).

KPID Kepri, lanjutnya, jangan lelah bekerja, memastikan warga di teras terdepan Indonesia mendapatkan siaran radio dan televisi produksi dalam negeri, ditengah gencarnya informasi yang masuk terutama dari Singapura dan Malaysia, serta dunia global.

“KPID jangan lelah menjaga warga tetap mencintai Indonesia, walaupun mereka mendapatkan siaran dari Singapura dan Malaysia,” pesannya.

Karena salah satu tugas KPI/KPID, sebutnya, menjaga keutuhan dan integrasi nasional. Meskipun dukungan kepada KPID dari pemerintah pusat maupun daerah belum maksimal.

“Sengaja saya mengunjungi KPID Kepri ini untuk menjadi salah satu sampel dari KPID-KPID lain. Saya akan membuat memorandum rekomendasi kepada Presiden,” ungkapnya.

Ketua KPID Kepri, Henky Mohari mengatakan, 45 siaran televisi digital (Tv digital) dintonton warga Kepri, yang terdiri dari 26 stasiun Tv dari dalam negeri, 6 stasiun Tv Singapura dan 13 stasiun Tv Malaysia.

“69 lembaga penyiaran yang terdiri dari lembaga penyiaran televisi, radio maupun lembaga penyiaran berlangganan dan komunitas. Kami selalu mendukung agar lembaga penyiaran tumbuh secara sehat, agar warga mendapatkan siaran Indonesia lebih banyak dan layak,” kata Henky.

Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat, I Made Sunarsa, mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan penyiaran bukan lagi ranah daerah menjadikan KPID yang tadinya anggaran melekat di pemerintah daerah berubah ke sistem hibah, berakibat lemahnya kelembagaan KPID.

“Dengan kehadiran Setkab RI akan memperkuat KPI/KPID sebagai lembaga negara,” kata Made.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kepri, Andri Rizal, mewakili Gubernur berharap, Setkab RI memberikan atensi lebih terhadap Kepri yang mendapatkan bonus geografi kedekatan dengan negara tetangga Singapura dan Malaysia, dan negara-negara lainnya.

“Kami berharap dukungan pusat untuk bidang penyiaran, dan bidang-bidang lainnya, disamping juga investasi,” harapnya.

Hadir juga pada kunjungan ini, Komisioner KPI Pusat Mimah Susanti, Sekretaris KPI Pusat Umri, Kepala Baperenlitbang Misni, Sekretaris Dinas Kominfo Kepri James Pattikawa, Kabid PLIP Kominfo, Didi Majdi dan pejabat daerah lainnya. (***)

Wartawan : Emha
Editor : Sutana

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *